Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Wakaf Sebagai Lifestyle Urban Muslim

7 Juni 2024   08:35 Diperbarui: 7 Juni 2024   08:47 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Survei alvaran menemukan fenomena baru di tahun 2020. New Urban muslim atau orang-orang muslim dengan semangat tinggi belajar agama, namun pengetahuan mereka masih rendah, mayoritas tinggal di perkotaan.

Mereka adalah berusia muda kelas menengah. Semangat agama tinggi sedang pengetahuan Islam masih rendah. Ini adalah potensi bagi siapapun. Utamanya para lembaga terkait untuk memberikan wawasan keislaman untuk mereka. Terutama adalah wawasan tentang zakat wakaf beserta kemaslahatannya.
Belajar dari zakat yang memiliki identitas ke peruntukan yang jelas. Sebab itu zakat hukumnya pasti. Seperti yang tertuang dalam firman Nya : "ambillah dari harta mereka untuk mensucikan harta mereka". Melalui amar ini, secara hukum seperti yang tertuang dalam fiqh Islam maka zakat memiliki status wajib bagi siapapun dan dosa bila ditinggalkan.


Kenyataannya zakat masih belum optimal. Temuan zakat dari para peneliti dan ahli, banyak potensi yang terabaikan. Seharusnya capaian zakat yang menyasar seluruh muslim dari tingkatan status maupun level, sebanyak 233 triliun. Zakat BUMN memiliki potensi 6,75 triliun. ASN 139 triliun. Zakat pertanian peternakan 9 triliun. Zakat deposito 58,76 triliun. Kenyataannya belum sampai 1000000000000. Masih jauh panggang dari api.


Kerja zakat masih berat. Membutuhkan para pegiat, kompetensi dan kapasitas. Para pegiat masih terbatas kapasitas para ahli dan Operator. Ini adalah peluang besar bagi peminat untuk aktif terlibat di dalamnya membutuhkan. Bukan hanya perangkat keras. Seperti ketersediaan fasilitas operasional zakat. Tetapi juga perangkat lunak berupa SDM yang agresif.


Didalamnya pemerintah berikhtiar pada ranah psikologi yang hendak disematkan pada objek zakat. Yakni kaum new Urban muslim dengan pola gaya hidup platform online. Pendukung zakat dan wakaf secara virtual adalah salah satu sarana yang membuat masyarakat lebih mudah dan efektif melakukan transaksi apapun. Termasuk transaksi zakat bukan tidak mungkin wakaf terutama di kalangan milenial.


Berdasarkan pada potensi masyarakat Indonesia yang besar. Peluang bagi-bagian zakat dan wakaf untuk menggugah kesadaran mereka dalam berzakat terbuka lebar. Salah satu diantaranya adalah pemahaman tentang pentingnya amalan ibadah memberi yakni prioritas yang wajib. Zakat yang pertama, lalu wakaf sedekah dan hadiah.


Dari Esoteris ke Kendala Implementatif.


Esoteris mengatakan sesungguhnya Tuhan melapangkan rezeki bagi siapapun hamba-nya dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendakinya. Barang apa saja yang di nafkahkan maka Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda. Berangkat dari semangat ayat tersebut, kegiatan filantropi dalam bentuk zakat infak sedekah sebagai kebiasaan sehari-hari menjadi mudah bagi mereka kaum milenial generasi now yang akrab dengan teknologi digital. Kemudahan akses untuk mendapatkan pengetahuan tentang hal itu terbuka lebar.


Sebab itulah maka promosi sosialisasi maupun pengenalan akan pentingnya ziswaf kepada mereka adalah tergantung dari kreativitas inovasi dari pegiat maupun pemegang kebijakan. Bagaimana mereka bekerja untuk menggali dan menghasilkan potensi yang sudah dipetakan itu ke ranah implementatif. Ini adalah ditunggu oleh mereka. Tetapi wacana itu pun tidak cukup bilamana tidak didukung oleh operator yang tangguh.


Kreativitas pegiat ziswaf amat dibutuhkan dalam hal ini menjaring kompetensi para lulusan perguruan tinggi umum yang banyak mempelajari wilayah praktis daripada teoritis amat dibutuhkan. Dalam hal ini pemerintah pada saat ini sudah bergerak pada ranah wacana dan dan sosialisasi. Meskipun belum aktif, tetapi lamat-lamat hal itu sudah bisa dirasakan sampai pada tingkat kabupaten. Kendala implementatif sampai pada ranah terbawah dari sebuah organisasi besar hal-hal teknis masih belum temukan dari para regulator maupun para pegiat.


Para regulator masih sibuk pada ranah kepastian potensi yang hendak dicapai tetapi belum pada inovasi inovasi dalam menggali potensi dan meraih nominal serta pentasyarufan atas apa yang telah digalinya itu.


Kolaborasi Antar Lembaga di Masjid.


Ziswaf dan masjid, dua hal yang seiring sejalan. Implementasi ini sejak terpraktekkan sejak baheula. Jika zaman dulu fungsi masjid memiliki peranan Yang Tak Terpisahkan terhadap kehidupan masyarakat. Masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan spiritual di masyarakat. Hal ini membuktikan kontribusi masjid tidak dapat dianggap remeh. Bahkan peran vital masjid amat diperhitungkan pada saat itu. Sidi gazalba pakar kemasjidan mengungkapkan hal ini. Zaini Ahmad Nuh memperkuat bahwa kegiatan pernikahan keilmuan serta aktivitas keagamaan lain termasuk zakat dan wakaf berlangsung di masjid.


Mengembalikan masjid layaknya peran masjid zaman dulu, maka pemerintah, organisasi masyarakat, bergerak bersama mengembalikan peran dan fungsi masjid kepada semula. Tidak harus sama persis. Dan hal itu tidaklah mungkin untuk saat ini.

Kegiatan-kegiatan yang dulu berlangsung di masjid dan saat ini sudah mereduksi menjadi kantor-kantor pelayanan keagamaan publik. Maka kantor itulah yang kembali memakmurkan masjid. Maka tentu saja peran pemerintah bersama masyarakat amat diharapkan dalam hal ini.


Harapan tersebut juga didukung dengan kebijakan serta pendanaan dari berbagai pihak, lembaga zakat wakaf serta pemerintah mudik ke masjid dan memakmurkan dengan aneka kegiatan tersebut. Setidaknya hal ini menjadi bukti kerja lembaga-lembaga tersebut dalam pemakmuran nya bukan sekedar euforia yang yang berhenti pada nostalgia.


Lifestyle para urban dapat menjadi operator penggerak semangat itu. Dengan keterbatasan yang dimiliki maka lembaga pesantren dan pemerintah dapat ikut andil mengisi dan mendampingi kekurangan tersebut demi keharmonisan efek dari kerja mereka pada umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun