Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Wakaf Sebagai Lifestyle Urban Muslim

7 Juni 2024   08:35 Diperbarui: 7 Juni 2024   08:47 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Kolaborasi Antar Lembaga di Masjid.


Ziswaf dan masjid, dua hal yang seiring sejalan. Implementasi ini sejak terpraktekkan sejak baheula. Jika zaman dulu fungsi masjid memiliki peranan Yang Tak Terpisahkan terhadap kehidupan masyarakat. Masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan spiritual di masyarakat. Hal ini membuktikan kontribusi masjid tidak dapat dianggap remeh. Bahkan peran vital masjid amat diperhitungkan pada saat itu. Sidi gazalba pakar kemasjidan mengungkapkan hal ini. Zaini Ahmad Nuh memperkuat bahwa kegiatan pernikahan keilmuan serta aktivitas keagamaan lain termasuk zakat dan wakaf berlangsung di masjid.


Mengembalikan masjid layaknya peran masjid zaman dulu, maka pemerintah, organisasi masyarakat, bergerak bersama mengembalikan peran dan fungsi masjid kepada semula. Tidak harus sama persis. Dan hal itu tidaklah mungkin untuk saat ini.

Kegiatan-kegiatan yang dulu berlangsung di masjid dan saat ini sudah mereduksi menjadi kantor-kantor pelayanan keagamaan publik. Maka kantor itulah yang kembali memakmurkan masjid. Maka tentu saja peran pemerintah bersama masyarakat amat diharapkan dalam hal ini.


Harapan tersebut juga didukung dengan kebijakan serta pendanaan dari berbagai pihak, lembaga zakat wakaf serta pemerintah mudik ke masjid dan memakmurkan dengan aneka kegiatan tersebut. Setidaknya hal ini menjadi bukti kerja lembaga-lembaga tersebut dalam pemakmuran nya bukan sekedar euforia yang yang berhenti pada nostalgia.


Lifestyle para urban dapat menjadi operator penggerak semangat itu. Dengan keterbatasan yang dimiliki maka lembaga pesantren dan pemerintah dapat ikut andil mengisi dan mendampingi kekurangan tersebut demi keharmonisan efek dari kerja mereka pada umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun