Halmahera Tengah tentang maju mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Halmahera Tengah pada bulan November 2024 akhirnya terungkap. Selamat kepada Penjabat Bupati Halmahera Tengah; semoga apa yang diinginkan bisa tercapai. Keputusan yang diambil oleh PJ Bupati aktif Halmahera Tengah sungguh mengejutkan publik. Pasalnya, politik "malu-malu kucing" tersebut telah meninggalkan jejak yang memilukan.
Teka-teki terkait Penjabat BupatiKetika isu PJ Bupati Halmahera Tengah akan bertarung pada Pilkada mulai muncul, ia mendapat kritik dari akademisi, aktivis, dan pegiat demokrasi. Namun, semua kritik ditepis dengan lantang olehnya. Ia menyatakan belum akan bersikap karena statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060//0443 yang menegaskan bahwa, "Saya ini ASN, jadi tidak punya kapasitas maju di Pilkada Halmahera Tengah." Dalam surat tersebut, PJ Bupati Halmahera Tengah juga menginstruksikan seluruh jajaran ASN di Halmahera Tengah untuk menjaga netralitas.
Namun, hari ini seluruh kecurigaan publik terbukti benar. Terlihat Anda tanpa malu-malu menunjukkan wajah asli Anda di depan kamera saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Sungguh sandiwara yang luar biasa. Lalu, apa guna surat edaran dan pernyataan di berbagai media bahwa Anda akan menjaga marwah sebagai ASN dan tunduk pada perintah undang-undang? Apakah itu hanyalah topeng politik?
Sebagai ASN, Anda harusnya paham bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Kepatuhan terhadap undang-undang merupakan kewajiban sebagai seorang birokrat. Namun, praktek yang Anda lakukan menunjukkan model penganut Negara Kekuasaan. Dalam pengertian, Anda lebih memilih mementingkan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan publik yang diatur dalam undang-undang.
Berikut ini penjelasan terkait Negara Hukum dan Negara Kekuasaan:
1. Negara Hukum adalah negara yang dianggap mampu menepis ambisi-ambisi personal maupun kelompok yang dapat mencederai representasi mayoritas rakyat dalam menjalankan kebijakan negara.
2. Negara Kekuasaan adalah negara yang kebijakan pemerintahannya dijalankan dengan dasar kehendak individu atau kelompok yang masuk dalam lingkaran kekuasaan atau the rolling class.
  - Negara Hukum dijalankan oleh pemerintahan dengan dasar prinsip-prinsip hukum dan demokrasi, asas legalitas, serta persamaan di hadapan hukum.
  - Sebaliknya, Negara Kekuasaan dijalankan dengan kehendak personal atau kelompok yang menyatakan dirinya sebagai pemegang kekuasaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Halmahera Tengah adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan (Negara Kekuasaan). Ini sangat menyedihkan karena tindakan ini menutupi keinginan berkuasa (otoriter). Melalui berbagai manuver politik, rakyat Halmahera Tengah dan ASN telah dibodohi dengan surat edaran.
Lebih parah lagi, program-program yang seharusnya murni perintah pemerintah pusat untuk dituntaskan, kemungkinan besar dijadikan sebagai kepentingan politik untuk Pilkada 2024. Seluruh fasilitas sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah terduga digunakan. Berpotensi akan terjadi politik gentong babi, politik jatah proyek, politik bagi-bagi jabatan, politik klientelisme, dan politik ijon secara masif. Hal ini akan mencederai proses demokrasi dan demokratisasi di Halmahera Tengah.
Partai Politik seharusnya juga bisa menjaga ketaatan kepada Negara Hukum. Jika Partai Politik turut melanggengkan praktek abuse of power, maka fungsi Partai Politik sebagai penjaga demokrasi hanyalah omong kosong. Dalam kasus politik Kabupaten Halmahera Tengah, partai-partai politik harus dengan tegas mengkritik segala upaya praktek abuse of power agar proses demokrasi dan demokratisasi di Halmahera Tengah bisa berjalan dengan baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H