Lebih parah lagi, program-program yang seharusnya murni perintah pemerintah pusat untuk dituntaskan, kemungkinan besar dijadikan sebagai kepentingan politik untuk Pilkada 2024. Seluruh fasilitas sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah terduga digunakan. Berpotensi akan terjadi politik gentong babi, politik jatah proyek, politik bagi-bagi jabatan, politik klientelisme, dan politik ijon secara masif. Hal ini akan mencederai proses demokrasi dan demokratisasi di Halmahera Tengah.
Partai Politik seharusnya juga bisa menjaga ketaatan kepada Negara Hukum. Jika Partai Politik turut melanggengkan praktek abuse of power, maka fungsi Partai Politik sebagai penjaga demokrasi hanyalah omong kosong. Dalam kasus politik Kabupaten Halmahera Tengah, partai-partai politik harus dengan tegas mengkritik segala upaya praktek abuse of power agar proses demokrasi dan demokratisasi di Halmahera Tengah bisa berjalan dengan baik dan benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI