Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa setiap tanggal 20 Desember diperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Kegiatan peringatan HKSN Tahun 2019 yang ke 62 dipusatkan di Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan. Tema yang diangkat dalam peringatan HKSN tahun ini adalah "Merekatkan Nilai-nilai Kepedulian Sosial". Menurut rencana Peringatan HKSN akan dihadiri oleh Kepala Negara (Presiden Ir. H. Joko Widodo).
Peringatan HKSN merupakan momentum yang penting di era digital saat ini, karena kesetikawanan dan kepedulian sosial mendapat tantangan dan ujian yang sangat berat. Walaupun bagi aktifis sosial, pekerja sosial, Dinas Sosial, dan Kementrian Sosial RI bahwa permasalah sosial adalah hal yang biasa dihadapi setiap hari.
Setidaknya moment tersebut dapat menggugah dan membawa alam sadar warga masyarakat untuk tetap memiliki rasa kepedulian sosial yang semakin hari semakin kompleks permasalahannya.Â
Kepedulian Sosial Bagian Panggilan Jiwa
Panggilan sosial merupakan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Di samping itu, Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial merupakan konsep panggilan bagi aktifis sosial untuk terus mengabdikan diri dalam masalah kehidupan sosial. Mengingat pembangunan sosial sampai saat ini masih terus dilakukan menuju masyarakat yang sejahtera secara sosial.
Aktifis sosial adalah bagian warga masyarakat yang memiliki kemampuan sosial atau biasa disebut Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), seperti: Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tanaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK), Organisasi Sosial, Karang Taruna, Wahana Kesejahteraan, dan Dunia Usaha yang melakukan usaha kesejahteraan sosial.
Tugas berat PSKS mananti setiap saat karena jenis dan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 tahun 2012. Terdapat 22 jenis PMKS, di antaranya:Â
Anak balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila, pengemis, gelandangan, Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK).
Korban penyalahgunaan napza, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana sosial atau pengungsi, pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan keluarga rentan.
Maka merekatkan kembali nilai-nilai kepedulian sosial sebagai panggilan sosial dalam menangani masalah PMKS di tengah masyarakat perlu dilakukan, karena penanganan PMKS jauh lebih sulit dan rumit dari pada menangani pembangunan fisik, apalagi tantangan yang dihadapi di era globalisasi semakin berat.
Sejarah HKSN merupakan proses yang panjang dan menjadi bagian terpenting dalam memperjuangkan nilai-nilai kepedulian sosial dan keadilan sosial, karena nilai kepedulian sosial merupakan interpretasi dari sila yang kelima dalam butir Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Di samping itu, sistem sosial merupakan salah satu bagian dari tujuh unsur kebudayaan yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Membangun sosial tidak semudah membangun fisik yang bisa dilihat dalam hitungan waktu dekat, tetapi membangun sosial membutuhkan dana yang besar dan waktu yang cukup panjang, serta kesabaran yang ekstra.
Pondasi bangunan sosial dan kemasyarakatan yang telah diletakan oleh pendahulu kita sangat urgen untuk tetap dijaga dan dipertahankan di tengah perkembangan  globalisasi dan teknologi, seperti: konsep gotong royong, guyub rukun, kesetiakawan sosial, peduli sosial, solidaritas kelompok.
Ujian kepedulian sosial yang dihadapi masyarakat saat ini sangatlah berat terlebih di kalangan kaum milenial yang memiliki kecendrungan sikap individulistik dan kurang peka terhadap permasalahan sosial.
Era digitalisasi saat telah mencapai puncak kejayaannya dengan ditandai perkembangan industri 4.0 yang memudahkan dihampir seluruh aspek kehidupan manusia. Industri 4.0 benar-benar telah memanjakan manusia dari jarak yang jauh bisa semakin mendekat dan mampu menjalin pertemanan sebanyak-banyaknya di dunia maya melalui media sosial.Â
Kenikmatan digitalisasi dan industri 4.0 membuat kita terlena dengan masalah sosial dan lupa dengan kodratnya sebagai manusia sosial (homo socius).
Konsep ketimpangan budaya (culture lag) dan percampuran budaya (mestizo culture) sudah tidak berlaku bagi masyarakat modern, karena masyarakat telah menerima dan mampu beradaptasi dalam perubahan sosial. Kemajuan teknologi saat ini tidak membuat masyarakat kaget dan gagap teknologi (gaptek), justru masayarakat telah siap tetapi korbannya adalah rasa kepedulian sosial yang hampir punah di tengah-tengah masyarakat.
Sikap acuh, individualis dan tidak peduli terhadap lingkungan sosial merupakan penyakit baru yang tumbuh dari proses perubahan teknologi dan informasi yang perlu segera untuk disadarkan dan disembuhkan.
Panggilan untuk peduli terhadap permasalah sosial perlu direkontruksi dan digalakan kembali di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, mengingat konsep dan pondasi bangunan sistem sosial yang sudah diwariskan kepada kita merupakan harta benda yang sangat berharga.
Saatnya mengatasi krisis jiwa sosial dengan memberikan pendidikan pratikum secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat melalui keteladanan sosial, serta mengamalkan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Selamat Hari Kesetikawanan Sosial Nasional (HKSN) 20 Desember 2019, semoga lahir warga masyarakat yang memiliki rasa kesetikawanan sosial dan berjiwa sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H