Mohon tunggu...
Ali Efendi
Ali Efendi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Pemerhati Sosbud dan Lingkungan - Lahir dan tinggal di Kampung Nelayan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Gangguan Sampah dalam Bencana Banjir

29 April 2019   19:09 Diperbarui: 29 April 2019   21:54 2043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musim hujan di Indonesia berlangsung antara bulan Oktober sampai bulan Febuari, musim  hujan terjadi karena bertiupnya angin musim barat yang terjadi antara bulan September dan bulan Maret. Di beberapa wilayah, hujan sering kali sangat lebat sehingga terjadi banjir yang mengakibatkan kerugian material dan spiritual.

Banjir merupakan bencana alam yang disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti; menebang hutan secara liar, rawa dan waduk direklamasi untuk pemukiman, tanah serapan banyak yang dipaving, diaspal, diplester dengan semen sehingg air hujan tsulit untuk terserap, serta kurangnya ruang terbuka hijau (RTH).

Memasuki minggu keempat bulan April, musim kemarau belum menampakan tanda-tandanya. Bahkan di beberapa wilayah curah hujan masih tinggi yang mengakibatkan banjir, seperti yang terjadi di Jakarta (25/4/2019) dan Bengkulu (28/4/2019). Waktu musim hujan yang mundur dari biasaanya merupakan bagian dari anomali cuaca sebagai dampak dari perubahan iklim global.

Bencana banjir yang melanda di berbagai wilayah diperparah oleh produksi sampah yang tidak terkendalai, baik sampah tangga maupun perusahaan. Keberadaan sampah sangat menggangu kualitas lingkungan hidup, bahkan mengganggu dan menghalangi lajunya air ke tempat yang lebih rendah. Pemerintah telah melakukan upaya dalam mitigasi bencana banjir, seperti; memperbanyak pembangunan bendungan dan saluran air tetapi selalu saja terganggu oleh kehadiran sampah setiap terjadi banjir.

Ancaman Sampah terhadap Lingkungan

Beragam kerusakan lingkungan di bumi ini menyebabkan turunnya kualitas lingkungan hidup yang mengakibatkan terjadinya bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, maupun krisis air bersih. Kerusakan lingkungan secara global disebabkan oleh perbuatan manusia yang berdampak pada kehidupan manusia juga. Tidak bisa dipungkiri sampah merupakan salah satu yang turut andil dalam penurunan kualitas lingkungan hidup.

Ancaman sampah merupakan permasalahan yang sangat serius dan perlu segera penanganan yang berkelanjutan, jadi tidak hanya berupa program instan semata. 

Program yang digulirkan oleh pemerintah saat ini hanya terkesan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan anggaran di bidang lingkungan hidup belaka. Walaupun pemerintah telah menerbitkan UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga,  tetapi undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut masih berjalan di tempat.

Permasalahan sampah bukan hanya isu lokal, tetapi juga isu nasional dan internasional. Karena sampah berpotensi untuk menimbulkan permasalah bencana lingkungan dan mengganggu kesehatan. 

Sampah juga sumber konflik antara masyarakat dengan masyarkat, antara masyarakat dengan pemerintah, dan antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. Beberapa contoh konflik di beberapa daerah yang bersumber dari permasalahan sampah, contoh kasus PTSP Bantargebang tahun 2012.

Beberapa program yang dicanangkan pemerintah pusat atau daerah, seperti; penyuluhan, workshop, diklat, seminar tentang sampah, membentuk bank sampah, pengelolaan sampah dengan sistem 4R (reuse, recycle, reduce, replace), program sekolah adiwiyata, program eco-pesantren, serta program adipura bagi kota/kabupaten dan provinsi hanya sekedar prestise kepala daerah. Kota/kabupaten dan provinsi yang memperoleh prediket Adipura dan Adipuran Kencara sebagai kota/kabupaten dan provinsi bersih, di sisi lain produksi sampah sampai menggunung (overload).

Mitigasi dan Solusi Mengatasi Sampah

Program pengololaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah belum mampu mengatasi permasalahan sampah yang setiap hari semakin rumit dan jumlah sampah semakin menggunung, terutama sampah plastik yang tidak bisa terurai sepanjang masa. Program pengelolaan sampah sudah banyak dilakukan secara perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha atau LSM dengan bekerja secara mandiri atau kemitraan dengan pemerintah.

Contoh program pengelolaan sampah menjadi barang-barang yang lebih bermanfaat tetapi belum mampu secara sempurna menyelesaikan persoalan sampah. Laju produksi dan pembuangan sampah tidak seimbangan yang menangani pengelolaan sampah. Ancaman sampah sudah sangat kronis dan perlu segera untuk dicari solusinya dengan mencanangkan "Gerakan Sadar Mengelola Sampah" secara nasional dengan dasar menjalankan amanat UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008, saatnya perang melawan sampah dengan melakukan mitigasi sampah. Maka langkah-langkah yang perlu untuk dilakukan dalam rangka melawan sampah, di antaranya;

Pertama, mulai dari perilaku kita dengan melakukan tindakan yang kecil-kecil tetapi berdampak positif bagi lingkungan, misalnya; pada saat makan di rumah atau di warung maka sebaiknya minum dengan menggunakan gelas kaca bukan air dalam kemasa (botol atau gelas), karena kalau menggunakan air dalam kemasan berpotensi menghasilkan sampah plastik. Pada saat minum tidak menggunakan sedotan plastik, bisa dibayangkan setiap orang di Indonesia saat minum menggunakan plastik -- berapa jumlah sampah sedotan plastik tiap jam atau tiap hari?

Kedua, perlu adanya kesadaran dan tanggungjawab berbagai pihak dalam penanggulangi permasalah sampah dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Terutama membangun kesadaran masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat, karena mengubah perilaku masyarakat dengan budaya yang "menyampah" lebih sulit dari pada memberikan program. Seringkali kita melihat papan dengan tulisan "Dilarang Membuang Sampah", justru dipakai tempat membuang sampah.

Ketiga, manajemen pengelolaan sampah yang modern. Saatnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, dinas-dinas yang terkait, serta dunia usaha untuk merapatkan barisan bekerjasama dengan stakeholder yang kompeten menangani permasalahan sampah.

Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Bukan sekedar program pengelolaan sampah yang sifatnya hanya stimulan, tatapi secara berkelanjutan dengan pendampingan yang intensif. Karena pengelolaan sampah sudah berjalan selama ini adalah program mencairkan dan menghabiskan anggaran belaka, jadi masih jauh dari nilai-nilai pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Kelima, upaya pengawasan dan memperketat produksi plastik sebagai untuk kantong dan pembungkus makanan. Setidaknya mengurangi jumlah produksi plastik dengan konpensasi memproduksi plastik yang mudah terurai dan ramah lingkungan

Keenam, pemerintah harus bertindak tegas dan memberi sanksi terhadap pelaku yang membuang limbah dan sampah di sembarangan tempat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga turut berpartisipasi  mengawasi dan melaporkan setiap ada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan sampah.

Upaya mengatasi ancaman sampah bisa dilakukan dengan baik jika seluruh komponen dalam masyarakat bekerjasama, semoga dapat meminimalisir bencana banjir yang melanda bumi pertiwi setiap musim penghujan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun