Musim hujan di Indonesia berlangsung antara bulan Oktober sampai bulan Febuari, musim  hujan terjadi karena bertiupnya angin musim barat yang terjadi antara bulan September dan bulan Maret. Di beberapa wilayah, hujan sering kali sangat lebat sehingga terjadi banjir yang mengakibatkan kerugian material dan spiritual.
Banjir merupakan bencana alam yang disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti; menebang hutan secara liar, rawa dan waduk direklamasi untuk pemukiman, tanah serapan banyak yang dipaving, diaspal, diplester dengan semen sehingg air hujan tsulit untuk terserap, serta kurangnya ruang terbuka hijau (RTH).
Memasuki minggu keempat bulan April, musim kemarau belum menampakan tanda-tandanya. Bahkan di beberapa wilayah curah hujan masih tinggi yang mengakibatkan banjir, seperti yang terjadi di Jakarta (25/4/2019) dan Bengkulu (28/4/2019). Waktu musim hujan yang mundur dari biasaanya merupakan bagian dari anomali cuaca sebagai dampak dari perubahan iklim global.
Bencana banjir yang melanda di berbagai wilayah diperparah oleh produksi sampah yang tidak terkendalai, baik sampah tangga maupun perusahaan. Keberadaan sampah sangat menggangu kualitas lingkungan hidup, bahkan mengganggu dan menghalangi lajunya air ke tempat yang lebih rendah. Pemerintah telah melakukan upaya dalam mitigasi bencana banjir, seperti; memperbanyak pembangunan bendungan dan saluran air tetapi selalu saja terganggu oleh kehadiran sampah setiap terjadi banjir.
Ancaman Sampah terhadap Lingkungan
Beragam kerusakan lingkungan di bumi ini menyebabkan turunnya kualitas lingkungan hidup yang mengakibatkan terjadinya bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, maupun krisis air bersih. Kerusakan lingkungan secara global disebabkan oleh perbuatan manusia yang berdampak pada kehidupan manusia juga. Tidak bisa dipungkiri sampah merupakan salah satu yang turut andil dalam penurunan kualitas lingkungan hidup.
Ancaman sampah merupakan permasalahan yang sangat serius dan perlu segera penanganan yang berkelanjutan, jadi tidak hanya berupa program instan semata.Â
Program yang digulirkan oleh pemerintah saat ini hanya terkesan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan anggaran di bidang lingkungan hidup belaka. Walaupun pemerintah telah menerbitkan UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Â tetapi undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut masih berjalan di tempat.
Permasalahan sampah bukan hanya isu lokal, tetapi juga isu nasional dan internasional. Karena sampah berpotensi untuk menimbulkan permasalah bencana lingkungan dan mengganggu kesehatan.Â
Sampah juga sumber konflik antara masyarakat dengan masyarkat, antara masyarakat dengan pemerintah, dan antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. Beberapa contoh konflik di beberapa daerah yang bersumber dari permasalahan sampah, contoh kasus PTSP Bantargebang tahun 2012.
Beberapa program yang dicanangkan pemerintah pusat atau daerah, seperti; penyuluhan, workshop, diklat, seminar tentang sampah, membentuk bank sampah, pengelolaan sampah dengan sistem 4R (reuse, recycle, reduce, replace), program sekolah adiwiyata, program eco-pesantren, serta program adipura bagi kota/kabupaten dan provinsi hanya sekedar prestise kepala daerah. Kota/kabupaten dan provinsi yang memperoleh prediket Adipura dan Adipuran Kencara sebagai kota/kabupaten dan provinsi bersih, di sisi lain produksi sampah sampai menggunung (overload).