Dana Desa tahun 2019 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 7 (tujuh) triliun. Dana tersebut ditransfer ke seluruh desa-desa dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.Â
Pemerintah Desa sebagai penerima dana desa sudah menentukan prioritas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Anggaran kegiatan tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).Â
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.Â
Masih terkait dengan aturan tersebut, program dan kegiatan prioritas tersebut bersifat lintas bidang dan diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Manfaat yang bisa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Inilah yang dibutuhkan dan bisa dinikmati oleh masyarakat desa.
Dalam hal penanggulangan kemiskinan, program dan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa memberikan peluang bagi masyarakat desa untuk bekerja dan mendapatkan upah. Pemanfaat lapangan kerja yang tersedia melalui program Padat Karya Tunai (PKT) adalah untuk:
1. Anggota Keluarga Miskin
2. Penganggur
3. Setengah Penganggur
4. Anggota Keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau stunting.
Bidang pembangunan sebagai bidang yang terkait langsung dengan program padat karya tunai, perlu menerapkan penggunaan dana minimal 30 % (tiga puluh persen) untuk membayar upah tenaga kerja. Bisa dibayarkan secara harian ataupun mingguan. Masyarakat desa setempat harus benar-benar bisa merasakan manfaatnya.Â
Disisi lain, musim panen di desa menjadi pertimbangan agar pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada masa tersebut. Mengingat banyaknya masyarakat yang terlibat di dalamnya, sehingga tidak berbenturan dengan kebutuhan lainnya yang tidak kalah penting.Â
Kegiatan pembangunan terkait infastruktur bisa berbeda antara desa satu dengan lainnya. Ada yang membangun drainase, talud, jembatan, gedung Paud milik desa, gorong-gorong, jalan setapak, dan lain-lain sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan di APBDesa dan DPA.Â
Penggunaan Dana Desa perlu dipantau bersama agar bisa direalisasikan sesuai aturan dan manfaatnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat, apalagi terkait infrastruktur. Selain fisiknya (bangunan) yang telah dibangun dan digunakan, masyarakat juga bisa menerima upah dari pekerjaan tersebut sehingga terlepas dari masalah ekonomi keluarga.Â
Program padat karya tunai perlu disosialisasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakatnya. Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui dan terlibat dalam kesuksesan program tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H