Bidang pembangunan sebagai bidang yang terkait langsung dengan program padat karya tunai, perlu menerapkan penggunaan dana minimal 30 % (tiga puluh persen) untuk membayar upah tenaga kerja. Bisa dibayarkan secara harian ataupun mingguan. Masyarakat desa setempat harus benar-benar bisa merasakan manfaatnya.Â
Disisi lain, musim panen di desa menjadi pertimbangan agar pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada masa tersebut. Mengingat banyaknya masyarakat yang terlibat di dalamnya, sehingga tidak berbenturan dengan kebutuhan lainnya yang tidak kalah penting.Â
Kegiatan pembangunan terkait infastruktur bisa berbeda antara desa satu dengan lainnya. Ada yang membangun drainase, talud, jembatan, gedung Paud milik desa, gorong-gorong, jalan setapak, dan lain-lain sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan di APBDesa dan DPA.Â
Penggunaan Dana Desa perlu dipantau bersama agar bisa direalisasikan sesuai aturan dan manfaatnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat, apalagi terkait infrastruktur. Selain fisiknya (bangunan) yang telah dibangun dan digunakan, masyarakat juga bisa menerima upah dari pekerjaan tersebut sehingga terlepas dari masalah ekonomi keluarga.Â
Program padat karya tunai perlu disosialisasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakatnya. Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui dan terlibat dalam kesuksesan program tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H