Mohon tunggu...
Algie Hoshanti
Algie Hoshanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di salah satu universitas swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HW Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

11 Desember 2021   19:46 Diperbarui: 14 Desember 2021   18:51 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu, 11 Desember 2021

Setelah maraknya terdengar kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen baru-baru ini, kini ramai terdengar kasus pemerkosaan oleh  oknum guru pesantren dengan inisial "HW". Kasus ini mendapat perhatian besar masyarakat serta hujatan" yang ditujukkan kepada HW. Masyarakat dan warganet mengutuk keras perbuatan biadab tersebut. 

Kabarnya HW atau Herry Wirawan (36) telah memperkosa 12 santriwati dalam waktu 5 tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2021. "Korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Dodi. 

Pemerkosaan dilakukan di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, kemudian Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantern Manarul Huda, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga beberapa hotel du Bandung. Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat", kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Beradasarkan dakwaan jasa penuntut umum, guru di pondok pesantren Bandung ini nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal ini mengakibatkan sejumlah santriwati hamil hingga melahirkan. Total ada 8 bayi lahir dan 2 kini sedang hamil. 

Kepada para korbannya Herry menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai  dari kuliah sampai bekerja, Herry juga kerap mecekoki para korbannya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati "Guru itu Salwa Zahra Atsilah", harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.

Atas pernuatnnya ini HW terancam hukuman 20 tahun penjara. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) berharap HW dijatuhi hukuman maksimal, tak hanya dipenjara KPAI meminta hakim menjatuhi hukuman kebiri kepada sosok HW. 

Ira Mambo, selaku kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa selama jalannya persidangan, kliennya tidak banyak membantah atau membenarkab peristiwa tersebut.

"Kami penasehat hukum bukan hanya melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira, Kamis (9/13/2021)

Dia juga mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perkara yang tengah dihadapi kliennya ini. Sebab hingga saat ini pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah

"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, kami tidak bisa memberikan informasi karena sebagai penasihat hukum, secara detailnya itu kami masih dalam praduga tak bersalah," ujarnya.

"Kami masih tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan dari kesaksian. Kalau perkara ausila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," imbuh Ira

Menurut Ira, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk para korban dan orang tuanya.

"Mereka (saksi) didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas. Kemudian, kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya, memang ini kan masih pembuktiab atau belum pada pokok perkaranya," tegas Ira

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko menjelaskan, para santriwati korban pemerkosaan mengalami trauma berat. Bahkan katanya, saat nama pelau diucapkan dalam sidang, para korban menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agung Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun