"Kami masih tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan dari kesaksian. Kalau perkara ausila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," imbuh Ira
Menurut Ira, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk para korban dan orang tuanya.
"Mereka (saksi) didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas. Kemudian, kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya, memang ini kan masih pembuktiab atau belum pada pokok perkaranya," tegas Ira
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko menjelaskan, para santriwati korban pemerkosaan mengalami trauma berat. Bahkan katanya, saat nama pelau diucapkan dalam sidang, para korban menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agung Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H