Mohon tunggu...
Alghifario
Alghifario Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (23107030074)

Mainnya Hebat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Urgensi Membuat NPWP di Era Digital: Manfaat dan Langkah-Langkah

14 April 2024   22:46 Diperbarui: 14 April 2024   22:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum daftar membuat NPWP, kita perlu membuat Akun DJP terlebih dahulu.

4. Pendaftaran NPWP

Login dengan akun yang telah dibuat lalu isi data-data dengan benar serta ikuti perintah-perintah untuk mendaftarkan NPWP.

5. Verifikasi Identitas

Lakukan verifikasi identitas secara online untuk meminta token dan akan dikirim ke email.

6. Penerimaan NPWP

Setelah proses selesai, Anda akan menerima NPWP dan Surat Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (SBNPWP) melalui email yang anda isi di formulir pendaftaran. Pastikan Anda menyimpan dokumen ini dengan aman dan menggunakannya sesuai kebutuhan dan untuk bentuk fisik akan dikirim maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Kesimpulan

Dalam era digital yang semakin maju, memiliki NPWP menjadi sangat penting dalam pengelolaan pajak. NPWP memungkinkan seseorang dan perusahaan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dan layanan digital dalam pembayaran dan pengelolaan pajak. 

Dengan memahami urgensi memiliki NPWP dan mengikuti langkah-langkah pendaftarannya, kita dapat memastikan ketaatan perpajakan dan kontribusi yang positif dalam pembangunan negara. 

Dengan adanya NPWP, kita dapat memanfaatkan semua kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan-layanan perpajakan digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan kita dengan lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun