Mohon tunggu...
M. Alghifari Satria P.
M. Alghifari Satria P. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB Meruya

Work Hard play Hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo (Teori Akuntansi), Laba dan Laba per Saham

21 Mei 2021   20:51 Diperbarui: 21 Mei 2021   21:15 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas Laba dan Laba per saham. Perlu diketahui bahwa untuk memahami apa itu laba per saham, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu Laba. Laba adalah kata yang sering kita dengar di dalam dunia usaha. Orang-orang pada umumnya mengasosiasikan laba dengan keuntungan, pendapatan, atau uang  yang diterima oleh suatu usaha. Tapi sebenarnya apa sih definisi tepat dari suatu laba itu? Dan apa yang membuat suatu perolehan usaha dapat disebut sebagai laba?.

LABA

Kamus Merriam webster mengakumulasikan beberapa definisi dari laba. Diantaranya adalah, Laba sebagai selisih lebih pendapatan yang diperoleh kembali dari pengeluaran yang dibutuhkan dalam suatu transaksi atau rangkaian transaksi seperti lebih tingginya harga jual barang dibanding biaya yang dibutuhkannya. Namun definisi tersebut masih terlalu umum.

Para ahli juga memberikan definisi laba mereka sendiri. Soemarso (2010) mendefinisikan laba sebagai selisih lebih pendapatan atas beban yang berhubungan dengan kegiatan usaha namun jika beban tersebut lebih tinggi selisihnya dari pendapatan makan disebut sebagai rugi. Laba dan rugi tersebut merupakan perhitungan secara berkala.

Kuswadi (2005) juga memiliki definisi yang menyerupai yaitu laba merupakan pendapatan yang sudah dikurangi dengan seluruh beban atau biaya yang dikeluarkan sebelumnya. Financial Accounting Standards Boards juga mendefinisikan laba sebagai kelebihan penghasilam di atas biaya dalam satu periode akuntansi. Dari beberapa definisi laba di atas dapat dikita lihat bahwa laba memiliki arti umum sebagai keutungan bersih yang kita peroleh berkat selisih pendapatan yang didapat lebih tinggi dibandingkan beban yang harus kita keluarkan untuk mendapatkannya dalam suatu transaksi.

Pentingnya laba dalam kegiatan usaha adalah karena laba tersebut adalah tujuan dari segala jenis usaha yang dilakukan. Semua jenis usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan laba tersebut.  Semakin tinggi laba yang diterima maka semakin baik operasi suatu usaha. Hal ini karena keberlangsungan suatu usaha akan bergantung pada seberapa banyak laba yang mereka terima. Semakin tinggi laba bersih yang diterima usaha, maka semakin banyak perbaikan yang dapat dilakukan perusahaan agar kegiatan usaha mereka dapat maju dan berkembang.

Lalu, apakah memahami laba perusahaan itu penting?.

Tentu sangat penting karena tingkat laba tersebut juga dapat digunakan untuk melihat bagaimana kinerja suatu perusahaan dan Tingkat keberhasilan kegiatan operasi mereka. Belkaoui (2007) menjelaskan bahwa laba adalah bagian dari laporan keuangan yang mendasar namun penting karena memiliki beragam kegunaan dalam berbagai konteks.

Laba tersebut adalah dasar untuk perpajakan, dasar kebijakan pembayaran dividen, dan dasar panduan dalam pengambilan keputusan investasi. Hal-hal tersebut membuat laporan atas laba perusahaan menjadi hal penting untuk para investor dan para pemegang kepentingan lainnya seperti stakeholder dan management suatu perusahaan.

Akan tetapi dalam transaksi pasar modal, melihat laba saja tidak cukup bagi investor untuk mengetahui berapa nilai saham suatu perusahaan. Perusahaan yang akan diinvestasi umumnya adalah perusahaan terbuka yang memiliki saham yang secara bebas beredar dan ditransaksikan di pasaran. Maka tidak mungkin investor hanya mengandalkan analisis laba saja. Disitu lah laba per saham (LPS) atau earnings per share (EPS) digunakan.

Dokpri
Dokpri
LABA PER SAHAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun