Mohon tunggu...
Vany AlfyonaSetiawan
Vany AlfyonaSetiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki hobi mendengarkan musik dan membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Menjadi Negara dengan Pengguna E-Commerce Tertinggi di Dunia, Baik atau Tidak?

20 Maret 2023   23:44 Diperbarui: 20 Maret 2023   23:50 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain Tokopedia, Bukalapak juga berhasil mendapatkan investasi sebesar 50 juta dolar AS pada tahun 2019 yang didapatkannya dari Mirae dan Naver Corp. Adanya e-commerce juga berhasil menaikkan PDB yang tentunya memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara. Adanya kontribusi dari ekonomi digital menghasilkan PDB sebesar 814 triliun (2018) dan berhasil menciptakan jutaan lapangan kerja baru. 

Dapat disimpulkan pula bahwa semakin meningkatnya penjualan e-commerce, maka semakin meningkat pula PDB Indonesia. Selain kelebihan-kelebihan di atas, masih banyak keuntungan lainnya dari meningkatnya penggunaan e-commerce. 

Para pelaku bisnis juga memiliki jangkauan pasar yang sangat luas sehingga mereka bisa memasarkan barangnya hingga ke seluruh penjuru Indonesia bahkan ke luar negeri, penjual cukup mengirimkan barang dan pembeli cukup menunggu dengan tenang di rumah, bukankah sangat praktis?

Banyaknya dampak positif yang diberikan oleh e-commerce tentunya beriringan dengan dampak negatif di sampingnya. Penjualan lintas negara (cross border) yang menggunakan e-commerce sebagai perantara ternyata dapat membunuh kemajuan UMKM lokal, bagaimana bisa? 

Perdagangan lintas negara menjual barang dengan harga yang sangat murah, hal itu bisa terjadi karena adanya praktik "splitting" yaitu pemecahan transaksi sehingga barang impor tidak melalui proses bea cukai sehingga tidak dikenai pajak dan tentunya hal ini termasuk perilaku ilegal. Produk dari kegiatan cross border ini seringnya merupakan produk kecantikan. 

Karena bebas bea cukai, keaslian produk dari penjualan lintas negara tersebut sangat diragukan dan sangat berbahaya terlebih lagi bagi kesehatan. Mudahnya produk dari penjualan lintas negara untuk masuk ke Indonesia tentu sangat merugikan Indonesia, Indonesia tidak mendapatkan apa-apa dari praktik tersebut, bahkan UMKM lokal juga ikut terancam karena kalah bersaing dari segi harga dengan produk dari luar tersebut. 

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah akan hal tersebut? Pemerintah diharapkan segera melaksanakan regulasi impor barang sehingga segala barang yang masuk ke Indonesia harus melalui proses perpajakan agar dapat memberikan keuntungan kepada pendapatan negara. 

Pemerintah juga melakukan perlindungan terhadap UMKM dengan cara menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 199/PMK/010/2019 yang mana isinya menjelaskan bahwa batas bea barang masuk yang awalnya senilai 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS. Segala barang impor di atas 3 dolar AS akan dikenai tarif pajak sejumlah 17,5% (7,5% bea masuk, 10% PPN, PPh 0%). 

Dapat disimpulkan bahwa adanya e-commerce sangat menguntungkan entah bagi perekonomian masyarakat maupun perekonomian negara, namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa hal negatif yang ternyata berdampak buruk dan berbahaya pula bagi negara dan masyarakat. 

Pemerintah juga telah mengupayakan penyelesaian dan kita saat ini hanya perlu mendukung UMKM lokal yang ingin maju dengan menggunakan berbagai platform e-commerce yang nantinya akan berdampak pula terhadap perekonomian negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun