Mohon tunggu...
Alfred Benediktus
Alfred Benediktus Mohon Tunggu... Editor - Menjangkau Sesama dengan Buku

Seorang perangkai kata yang berusaha terus memberi dan menjangkau sesama. Editor, penulis dan pengelola Penerbit Bajawa Press. Melayani konsultasi penulisan buku.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah (7): Peran Stretegis Badan Bank Tanah dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa di Seluruh Indonesia

21 Januari 2025   13:41 Diperbarui: 21 Januari 2025   13:41 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keempat, Pemberantasan Praktik Mafia Tanah. Dengan dukungan teknologi modern, seperti pemetaan digital dan blockchain, BBT dapat meminimalkan peluang bagi mafia tanah untuk menguasai TKD. Pendekatan ini juga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan.

(olahan GemAIBot, dokpri)
(olahan GemAIBot, dokpri)

Solusi Solutif untuk Daerah di Seluruh Indonesia

Untuk menjawab tantangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), beberapa langkah strategis dapat diambil guna memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia yang kaya akan keragaman budaya dan kearifan lokal, pendekatan yang inklusif sangat diperlukan agar semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa, dapat terlibat aktif dalam proses pengelolaan. Dengan mempertimbangkan kondisi lokal dan melibatkan masyarakat, solusi yang dihasilkan tidak hanya akan relevan tetapi juga berakar pada kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.

Melalui pendekatan yang kolaboratif dan berbasis data, diharapkan dapat tercipta model pengelolaan TKD yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa. Secara lebih terperinci beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain:

Pertama, Penguatan Regulasi Nasional. Pemerintah pusat harus menyusun regulasi yang mengatur pemanfaatan TKD secara lebih terperinci. Hal ini mencakup syarat dan prosedur pemanfaatan tanah, pengawasan berkala, dan sanksi bagi pelanggar.

Kedua, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Masyarakat desa harus diberdayakan melalui program edukasi yang menjelaskan fungsi, potensi, dan hak mereka terkait TKD. Partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan tanah.

Ketiga, Pembentukan Tim Pengawas Lokal. Setiap desa dapat membentuk tim pengawas yang terdiri dari tokoh masyarakat, aparat desa, dan perwakilan pemerintah daerah. Tim ini bertugas mengawasi penggunaan TKD secara langsung dan melaporkan potensi pelanggaran.

Keempat, Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Terkait. BBT harus bekerja sama erat dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga hukum untuk menyusun strategi pengelolaan tanah yang efektif. Kolaborasi ini juga mencakup pelatihan dan pendampingan bagi aparat desa.

Kelima, Pengembangan Sistem Digital Berbasis Teknologi. Sistem digital yang mengintegrasikan data tanah di tingkat nasional harus segera dikembangkan. Teknologi ini akan memungkinkan pelacakan penggunaan tanah secara real-time dan mencegah manipulasi data.

Penutup: Menuju Pengelolaan Tanah yang Adil dan Berkelanjutan

Pengelolaan tanah kas desa adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan Badan Bank Tanah. Dengan belajar dari pengalaman DIY dan menerapkan solusi strategis di seluruh Indonesia, pengelolaan TKD dapat menjadi lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya, langkah-langkah ini akan memperkuat peran tanah kas desa sebagai aset penting untuk pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Beberapa Rujukan

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/24/172540678/tanah-kas-desa-pengertian-dasar-hukum-dan-aturan-pemanfaatan?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun