Mohon tunggu...
Alfred Benediktus
Alfred Benediktus Mohon Tunggu... Editor - Menjangkau Sesama dengan Buku

Seorang perangkai kata yang berusaha terus memberi dan menjangkau sesama. Editor, penulis dan pengelola Penerbit Bajawa Press. Melayani konsultasi penulisan buku.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah (5): Peran Krusial Badan Bank Tanah dalam Mengatasi Masalah Tanah Terendam dan Konsekuensi Pertambangan di Indonesia

11 Januari 2025   14:00 Diperbarui: 11 Januari 2025   16:03 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Krusial Badan Bank Tanah dalam Mengatasi Masalah Tanah Terendam dan Konsekuensi Pertambangan di Indonesia

Ketika lahan menjadi saksi bisu dari bencana dan eksploitasi, peran Badan Bank Tanah muncul sebagai penjaga harapan bagi masyarakat terdampak. Mulai dari semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo hingga aktivitas tambang di Kalimantan dan Papua. Tantangan yang dihadapi sangat kompleks. Badan Bank Tanah diharapkan tidak hanya mampu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan tetapi juga menjaga harmoni antara kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Memulihkan Tanah, Mengembalikan Harapan

Masalah lahan terdampak bencana alam dan eksploitasi tambang seperti kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, pertambangan di Morowali, Kalimantan, Papua, hingga Newmont di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia. Dalam menghadapi situasi ini, Badan Bank Tanah memiliki peran strategis yang krusial untuk memastikan pemanfaatan tanah yang adil, optimal, dan berkelanjutan.

Dalam setiap lembar tanah yang terdampak, terdapat cerita harapan dan perjuangan masyarakat yang bergantung pada alam untuk kehidupan mereka. Di Sidoarjo, misalnya, banyak keluarga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian akibat bencana lumpur yang tak terduga.

Mereka kini bukan hanya berjuang untuk mengembalikan tanah yang hilang, tetapi juga usaha yang lebih besar, yaitu mengembalikan mimpi dan cita-cita yang hancur. Senyuman anak-anak yang dulunya ceria berlarian di ladang kini berganti dengan keprihatinan, menunggu saat ketika mereka dapat kembali bermain di tempat yang aman, di tengah-tengah kebun yang kembali subur.

Di Morowali dan daerah-daerah lain yang terpapar dampak eksploitasi tambang, tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini menjadi lahan kritis. Masyarakat yang percaya pada kekayaan alam yang mereka miliki melihat harapan mereka sirna oleh aktivitas yang merusak. Namun, di tengah kesulitan, ada semangat kolektif untuk memperjuangkan lingkungan yang lebih baik.

Dengan dukungan Badan Bank Tanah, mereka menindaklanjuti pengembalian fungsi tanah dan membawa kembali kehidupan ke dalam komunitas. Kembali menggali lahan yang rusak untuk ditanami, menghidupkan kembali tradisi bercocok tanam, dan membangun masa depan yang berkelanjutan demi generasi mendatang, itulah harapan yang takkan padam di hati setiap insan.

(sumber: juntakpos.blogspot.com)
(sumber: juntakpos.blogspot.com)

Mengatasi Dampak Lumpur Lapindo: Tanggung Jawab Sosial dan Pemulihan Ekosistem

Bencana semburan lumpur Lapindo yang berlangsung sejak 2006 telah menenggelamkan ribuan hektare lahan dan memaksa ribuan keluarga mengungsi. Ganti rugi terhadap korban menjadi isu utama yang memerlukan perhatian serius. Badan Bank Tanah dapat mengambil peran penting dengan: 1) Mengidentifikasi dan mendata lahan yang terdampak serta merancang pemanfaatannya kembali secara optimal. 2) Memberikan solusi berupa relokasi dan redistribusi lahan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan lahan usaha. Dan 3) Mengkoordinasikan upaya pemulihan ekosistem di sekitar wilayah terdampak bersama kementerian terkait.

Badan Bank Tanah (BBT) memiliki tanggung jawab yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memastikan pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam konteks pemulihan dari bencana semburan lumpur Lapindo, BBT bertugas untuk mengidentifikasi dan mendata lahan yang terdampak dengan akurasi dan transparansi.

Proses ini tidak hanya melibatkan penyusunan data statistik, tetapi juga mendengarkan suara masyarakat affected dan menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan pemetaan yang jelas, BBT dapat merancang strategi pemanfaatan kembali lahan yang tidak hanya mengedepankan aspek ekonomis, tetapi juga melestarikan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.

Selain itu, BBT harus berperan sebagai penghubung antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait dalam upaya pemulihan. Dengan mengkoordinasikan program rehabilitasi dan rekolonisasi, BBT bisa memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Tanggung jawab ini mencakup perencanaan relokasi yang tepat, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta pengembangan kawasan yang berkelanjutan. Dengan demikian, melalui amanat undang-undang yang dijunjung tinggi, BBT tidak hanya mengembalikan lahan dan tempat tinggal bagi warga terdampak, tetapi juga membangun kembali kepercayaan serta harapan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik.

(sumber: antarafoto)
(sumber: antarafoto)

Pemulihan Lahan Tambang: Kalimantan, Morowali, dan Papua

Wilayah Kalimantan dan Papua, yang memiliki potensi tambang besar, sering kali mengalami degradasi lingkungan akibat aktivitas penambangan. Morowali sebagai pusat tambang nikel juga menghadapi dampak sosial dan ekologi yang signifikan. Badan Bank Tanah dapat berperan dengan: 1) Mendukung proses reklamasi lahan untuk mengembalikan fungsi ekologisnya. 2) Menggalang kemitraan dengan perusahaan tambang untuk mendorong tanggung jawab sosial perusahaan dalam pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Dan 3) Memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat agar tidak terdampak secara negatif oleh ekspansi industri tambang.

Badan Bank Tanah (BBT) beroperasi sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya tanah dan pemulihan lingkungan di Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam konteks pemulihan lahan tambang di wilayah Kalimantan, Morowali, dan Papua, BBT memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses reklamasi lahan dilakukan dengan standar yang tinggi dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya berarti mengembalikan lahan kepada kondisi awalnya tetapi juga mengupayakan pembentukan ekosistem fungsional yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan melindungi keanekaragaman hayati yang ada.

Selain mendukung reklamasi, BBT juga bertindak sebagai fasilitator dalam menggalang kemitraan antara pemerintah dan perusahaan tambang. Melalui pendekatan berbasis kerjasama ini, BBT mendorong perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial mereka, baik dalam pemulihan lingkungan maupun dalam pemberdayaan masyarakat lokal.

Ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2016 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pertambangan. Dengan melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan mereka terlibat dalam proses pengambilan keputusan, BBT turut menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga menjadi bagian integral dari pembangunan yang berkelanjutan.

(sumber: newmont.com)
(sumber: newmont.com)

Studi Kasus Newmont NTB: Reklamasi dan Pendekatan Berkelanjutan

Tambang Newmont di Batu Hijau, NTB, sempat menjadi sorotan karena dampak lingkungannya. Pendekatan terpadu yang melibatkan pemerintah dan perusahaan menunjukkan bahwa reklamasi dan pemulihan lingkungan dapat berjalan efektif. Badan Bank Tanah dapat mengadopsi praktik ini dengan: Merencanakan pemanfaatan lahan secara jangka panjang yang mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial secara holistik; dan Mengadopsi pendekatan berkelanjutan dalam setiap kebijakan terkait lahan tambang.

Badan Bank Tanah (BBT) mengakui bahwa studi kasus Newmont NTB menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Dalam hal ini, BBT dapat mengadopsi praktik ini dengan mengintegrasikan aspek lingkungan dan sosial dalam merencanakan pemanfaatan lahan tambang. Hal ini mencakup analisis yang lebih mendalam tentang dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang tersebut, serta penentuan strategi yang berkelanjutan untuk mengurangi beban dampak tersebut.

Dalam hal ini, BBT diharapkan dapat menjadikan aspek lingkungan dan sosial sebagai landasan penting dalam setiap rencana dan keputusan terkait lahan tambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kehutanan untuk Kebijakan dan Kesempatan Berkebun. Hal ini tidak hanya mengikuti amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Tanah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga mencerminkan komitmen BBT untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Untuk memastikan bahwa kebijakan BBT ini efektif, BBT dapat mengadopsi pendekatan berkelanjutan melalui perencanaan dan pengembangan yang berintegrasi, mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif dan meningkatkan manfaat positif dari kegiatan tambang bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, BBT dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam kebijakan dan strategi pengelolaan lahan tambang, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kolaborasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Untuk mengoptimalkan peran dalam pemulihan lahan terdampak, Badan Bank Tanah perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak: dari kementerian lingkungan, kementerian pertambangan, perusahaan tambang, hingga komunitas lokal.

Pendekatan berbasis kearifan lokal pada setiap keputusan pengelolaan tanah adalah fundamental untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dihormati dan diakomodasi. Pengawasan serta evaluasi berkala pun harus dilakukan untuk menjamin bahwa semua kebijakan yang diterapkan efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan holistik dan berkelanjutan, Badan Bank Tanah dapat menjadi garda depan dalam pemulihan tanah serta pemberdayaan masyarakat yang terdampak, mengembalikan harapan untuk kehidupan yang lebih baik.

Daftar Bacaan

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/26/205822478/lumpur-lapindo-penyebab-dampak-ganti-rugi-hingga-temuan-harta-karun-logam#google_vignette

https://www.voaindonesia.com/a/tahun-lumpur-lapindo-keadilan-bukan-hanya-urusan-ganti-rugi/7646653.html

https://www.researchgate.net/publication/367116318_Perlindungan_penegakan_dan_pemenuhan_hak_atas_tanah_korban_lumpur_Lapindo

"Bukan Sekadar Janji Reforma Agraria Badan Bank Tanah" -- Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya dalam melaksanakan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimilikinya.--https://banktanah.id/category/berita-terkini/?

"Optimalkan Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Belajar ke FELDA" -- Badan Bank Tanah mempelajari model reforma agraria dari Lembaga Pengembangan Tanah di Malaysia untuk diimplementasikan di Indonesia. --https://banktanah.id/category/berita-terkini/?

"Badan Bank Tanah Sediakan 203 Ha untuk Reforma Agraria di Cianjur" -- Badan Bank Tanah menyediakan lahan seluas 203 hektar di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk program reforma agraria. --https://banktanah.id/category/berita-terkini/?

https://www.antaranews.com/berita/4395878/menhub-ungkap-badan-bank-tanah-permudah-pengembangan-kota-nusantara?

https://www.kompas.com/tag/badan-bank-tanah

https://www.detik.com/tag/bank-tanah

https://www.detik.com/properti/berita/d-7664067/badan-bank-tanah-incar-kuasai-140-000-ha-tanah-di-2025

https://www.kompas.com/properti/read/2024/10/30/114657021/banyak-tanah-wakaf-telantar-nusron-lempar-ide-hpl-nya-diserahkan-ke

https://www.liputan6.com/regional/read/5712422/kolaborasi-mda-dan-badan-bank-tanah-untuk-kepastian-hukum-atas-tanah-dalam-rangka-investasi

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5628902/ambisi-bank-tanah-perluas-cadangan-lahan-hingga-23-ribu-hektare-tahun-ini

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun