Mohon tunggu...
Alfred Benediktus
Alfred Benediktus Mohon Tunggu... Editor - Menjangkau Sesama dengan Buku

Seorang perangkai kata yang berusaha terus memberi dan menjangkau sesama

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah (4): Tanah untuk Semua, Mengurai Peran Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Keadilan Agraria

1 Januari 2025   20:34 Diperbarui: 2 Januari 2025   02:54 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: Badan Bank Tanah)

Badan Bank Tanah (4): Tanah untuk Semua, Mengurai Peran Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Keadilan Agraria

Tanah adalah dasar kehidupan, menjadi tempat berpijak sekaligus sumber penghidupan bagi manusia. Namun, di tengah derasnya arus pembangunan dan penguasaan lahan oleh segelintir pihak, keadilan agraria masih menjadi mimpi yang jauh dari kenyataan.

Dalam konteks inilah Badan Bank Tanah hadir sebagai solusi strategis. Namun, mampukah lembaga ini mengatasi sengkarut ketimpangan tanah di Indonesia? Ataukah ia hanya akan menjadi wacana tanpa jejak nyata?

Dalam artikel keempat saya ini saya akan mengupas peran, tantangan, dan harapan terhadap Badan Bank Tanah dari perspektif filosofi pertanahan, perspekatif hukum dan kebijakan tata ruang serta perspektif sosio-antropologi dalam mewujudkan keadilan agraria.

Perspektif Filosofi Pertanahan: Mengapa Negara Harus Hadir?

Tanah tidak hanya sekadar aset fisik, tetapi juga memiliki makna filosofis yang mendalam. Dalam filsafat sosial, tanah adalah simbol keberadaan manusia sebagai makhluk yang berakar pada ruang dan waktu, pada konteks sosial budaya tertentu.

Negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya alam yang terbatas dapat diakses secara adil oleh semua lapisan masyarakat. Prinsip keadilan distributif, sebagaimana dirumuskan oleh filsuf seperti John Rawls, menekankan pentingnya distribusi sumber daya untuk memastikan bahwa pihak yang paling rentan tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.

Kehadiran negara melalui Badan Bank Tanah adalah wujud nyata dari tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi setiap warganya atas tanah. Tanpa kehadiran negara, tanah berpotensi menjadi alat eksploitasi, di mana pihak-pihak dengan modal besar menguasai lahan dalam jumlah masif, sementara masyarakat kecil kehilangan akses terhadap ruang hidupnya. Badan Bank Tanah, dengan mandatnya, harus menjadi instrumen untuk merealisasikan prinsip keadilan ini.

(sumber: Badan Bank Tanah)
(sumber: Badan Bank Tanah)

Perspektif Hukum dan Kebijakan Tata Ruang

Dalam kerangka hukum, Badan Bank Tanah adalah manifestasi dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan dasar legalitas yang kuat untuk pembentukan dan operasionalisasi Badan Bank Tanah. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada harmonisasi dengan kebijakan tata ruang nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun