Badan Bank Tanah (3): Pilar Keadilan Lahan untuk Kesejahteraan Rakyat
Kebutuhan akan tanah sebagai lahan tinggal dan produktif semakin mendesak, terlebih di tengah masifnya pembangunan perumahan dan kawasan industri. Jika tidak diatur dengan regulasi yang jelas, rakyat kecil dengan modal terbatas berisiko kehilangan akses terhadap tanah. Dalam konteks inilah Badan Bank Tanah hadir sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, sejauh mana peran ini dapat terealisasi?
Mengurai Fungsi dan Peran Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama lembaga ini adalah menjamin ketersediaan lahan yang adil dan berkelanjutan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pertanian produktif, serta infrastruktur publik.
Sebagai bank tanah, lembaga ini bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan tanah. Tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan atau bermasalah, termasuk tanah negara yang terbengkalai, akan dioptimalkan penggunaannya untuk kepentingan publik. Ini memberi harapan baru bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan akibat permainan mafia tanah dan minimnya regulasi yang berpihak pada rakyat kecil.
Namun, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan cakupan kerja dan dampak nyata dari Badan Bank Tanah ini. Apakah keberadaannya benar-benar dapat melawan praktik-praktik mafia tanah yang sudah mengakar? Atau hanya menjadi lembaga formalitas tanpa aksi nyata? Tantangan besar dalam implementasinya adalah ketidaksinkronan antara regulasi yang ada dan realitas di lapangan.
Pentingnya Kehadiran Badan Bank Tanah bagi Masyarakat
Badan Bank Tanah memainkan peran yang sangat krusial dalam mengatasi masalah ketimpangan akses terhadap tanah. Kehadirannya menjadi harapan baru, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama ini terpinggirkan dari akses lahan akibat permainan mafia tanah atau kebijakan yang tidak berpihak pada mereka. Pentingnya Badan Bank Tanah bagi masyarakat mencakup beberapa hal berikut:
Pertama, Meningkatkan Akses terhadap Lahan. Masyarakat berpenghasilan rendah sering kali kesulitan mendapatkan tanah untuk tempat tinggal atau usaha produktif. Dengan pengelolaan yang transparan, Badan Bank Tanah dapat menyediakan lahan bagi mereka yang membutuhkan.
Kedua, Melindungi Hak Tanah Masyarakat Adat. Banyak kasus di mana tanah ulayat masyarakat adat dirampas tanpa persetujuan. Badan Bank Tanah dapat menjadi benteng untuk melindungi hak-hak ini.
Ketiga, Memberikan Kesempatan Ekonomi. Tanah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga sumber penghidupan. Dengan pemberdayaan yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan tanah untuk kegiatan produktif, seperti pertanian atau usaha kecil.
Keempat, Mengurangi Konflik Pertanahan. Dengan inventarisasi dan pengelolaan yang sistematis, potensi konflik akibat tumpang tindih kepemilikan tanah dapat diminimalkan.