Maka dari itu, jika seorang ulama atau tokoh agama ingin menjadi pimpinan KPK, mereka harus memenuhi beberapa kriteria tambahan berupa: 1) Para ulama dan tokoh agama perlu memiliki pendidikan atau pelatihan tambahan dalam bidang hukum, khususnya hukum pidana dan pemberantasan korupsi. 2) Pengalaman dalam manajemen organisasi besar atau pengalaman di lembaga yang berfokus pada penegakan hukum atau advokasi anti-korupsi. 3) Mampu bekerja sama (kerja tim) dengan ahli hukum, penyidik, dan profesional lain yang memiliki kompetensi teknis dalam penegakan hukum. 4) Komitmen terhadap Transparansi: Berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, memastikan keputusan dan tindakan mereka dapat diawasi oleh publik.
Soal nama, biarkan masing-masing agama mengirimkan tokoh terbaiknya untuk terlibat aktif sebagai calon pimpinan KPK. Hal ini bisa terjadi jika dan hanya jika ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan anggota dewan agar bisa membawa lembaga ini memiliki roh pemberantasan korupsi yang menakutkan dan memberikan efek jera.
Tentu saja kita harus garisbawahi bahwa para ulama dan tokoh agama boleh saja mengisi jabatan sebagai pimpinan KPK, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tambahan yang diperlukan untuk memastikan kompetensi teknis dan operasional dalam penegakan hukum. Integritas dan kepercayaan publik yang mereka miliki bisa menjadi aset berharga, namun mereka juga harus memastikan bahwa mereka memiliki atau memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang relevan untuk memimpin lembaga yang kompleks seperti KPK. Kolaborasi dengan profesional hukum dan penegak hukum akan sangat penting untuk keberhasilan mereka dalam peran ini.
Salam dari kaki Merapi sembari menanti tayangan sepak bola piala EropaÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI