Dampaknya, anak yang belum lahir (janin) dianggap tidak memiliki martabat seorang pribadi manusia. Setiap orang lahir dan hidup di lingkungan yang berbeda. Setiap orang juga tidak selalu dianugerahi fisik yang sempurna. Hal ini berdampak pada perbedaan penerimaan akses dan kesempatan terkait fasilitas sosial dan ekonomi. Sangat berbahaya jika sebuah masyarakat diatur berdasarkan kriteria "pasar" dan efisiensi. Mereka yang terbatas dan terpinggirkan tidak akan mendapat tempat dalam masyarakat. (bdk No. 23-32).
Kiranya, seruan Gereja Katolik melalui Kongreasi Ajaran Iman tentang Martabat Manusia Tanpa Batas ini mensugesti kita untuk tanpa henti menjadi agen yang menghormati martabat sesama, mulai dari menghormati martabat diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H