Kemudian secara politis, Hari Buruh seringkali menjadi ajang demonstrasi dan protes pekerja terhadap kebijakan pemerintah atau perusahaan yang dinilai merugikan mereka. Ini menjadi kesempatan bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mempengaruhi kebijakan yang berdampak pada mereka. Secara keseluruhan, peringatan Hari Buruh adalah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menghargai pekerjaan dan hak-hak pekerja, serta peran penting pekerja dalam masyarakat dan perekonomian.
Dalam demontrasi yang dilakukan hari ini di Jakarta, para demonstran yang diwakili oleh Ketua Serikat Buruh, Said Iqbal menuntut dua hal, "yang pertama cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapus outsourcing, tum, tolak upah murah." (detik.com). Inilah gerakan politis yang penuh perhitungan. Tentu tidak mudah mendapatkan solusi, tetapi para pekerja telah berjuang untuk menuntut hak-haknya.
Peran Gereja Yang Selalu Aktual
Peringatan May Day hari ini, mengingatkan kita betapa mulianya pekerjaan kita, apapun yang kita lakukan. Sehingga, saking mulianya, maka hak-hak para pekerja haruslah diperhatikan. Gereja Katolik, bahkan sudah 130-an tahun yang lalu melalui Ensiklik "Rerum Novarum"nya Paus Leo XIII menyerukan perlindungan yang lebih baik untuk pekerja dan mengkritik kondisi buruh di banyak negara pada saat itu. Dia menyerukan adanya upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan perlindungan khusus untuk wanita dan anak-anak dalam dunia kerja. Dia juga mendukung hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja.
Apa yang dituntut para pekerja dewasa ini sudah menjadi perhatian Gereja sejak lama. Secara garis besar ada 4 hal yang menjadi perhatian Gereja Katolik.Â
Pertama, Hak atas Upah yang Layak. Ensiklik ini menekankan hak pekerja untuk menerima upah yang layak dan sesuai dengan martabat manusia. Pekerja memiliki hak untuk menerima imbalan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka.Â
Kedua, Hak untuk Berorganisasi. "Rerum Novarum" mengakui hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atau asosiasi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan mereka dan memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.Â
Ketiga, Perlindungan terhadap Eksploitasi. Dokumen ini mengecam praktik eksploitasi terhadap pekerja, termasuk jam kerja yang berlebihan, kondisi kerja yang tidak aman, dan upah yang tidak mencukupi. Gereja menegaskan bahwa perlindungan harus diberikan kepada pekerja terhadap praktik semacam itu. Dan dewasa ini eksploitasi itu berwujud upah yang rendah dengan jam kerja yang berlebihan.Â
Keempat, Kerja sama antara Pekerja dan Pengusaha. "Rerum Novarum" mendorong kerja sama dan dialog antara pekerja dan pengusaha. Ensiklik tersebut menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang adil dan harmonis di tempat kerja, di mana kedua belah pihak bekerja bersama untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Singkatnya, Gereja Katolik memiliki pandangan yang sangat positif terhadap hari buruh dan pekerjaan itu sendiri. Pekerjaan adalah bagian penting dari kehidupan manusia dan cara yang sah dan bermartabat untuk berpartisipasi dalam ciptaan Allah. Bahkan Gereja memberi seorang santo/kudus sebagai pelindung para pekerja, yakni Santo Yosef (akan ditulis dalam kesempatan lain).Â
Gereja juga mengajarkan bahwa pekerjaan seharusnya tidak hanya dianggap sebagai cara untuk mencari nafkah, tetapi juga sebagai sarana untuk pertumbuhan pribadi dan kontribusi positif terhadap masyarakat.
Semoga menginspirasi kita semua para pekerja di ladang Allah yang beraneka ragam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H