5.Penegakan Hukum dan Keadilan
Hukum harus diterapkan tanpa memihak kepada siapa pun, tanpa intervensi politik atau bahkan kepentingan pribadi. Sistem peradilan independen sangat penting untuk menjamin keadilan.
6.Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum. Ini mencakup prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kekuasaan.
Prinsip-Prinsip Negara Hukum di Indonesia
Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan mencakup:
1.Hukum bersumber pada Pancasila: Pancasila menjadi dasar nilai-nilai hukum di Indonesia.
Â
2.Berkedaulatan rakyat: Kekuatan tertinggi berada di tangan rakyat, tercermin dalam mekanisme demokrasi.
3.Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi: Segala tindakan pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
4.Persamaan kedudukan dalam hukum: Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
5. Kekuasaan kehakiman independen: Pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain untuk menjaga keadilan.
Prinsip-prinsip ini membentuk kerangka kerja untuk memastikan bahwa Indonesia berfungsi sebagai negara hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab