Mohon tunggu...
Alfonsus G. Liwun
Alfonsus G. Liwun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memiliki satu anak dan satu isteri; Hobi membaca, menulis, dan merefleksikan.

Dum spiro spero... email: alfonsliwun@yahoo.co.id dan alfonsliwun16@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Omong Doank (3)

6 Juli 2020   21:03 Diperbarui: 6 Juli 2020   20:52 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Rumah Pancasila (28/6/20)

Kata haluan sama dengan  kata arah, tujuan, dan pedoman. Dari deretan kata tersebut, searti. Tetapi jika dibaca dalam kacamata isi atau muatan didalam kata per kata, beda maknanya. 

Haluan, seseuatu yang ada di depan, yang mengarah kepada tujuan. Tujuan, yang mau dicapai, yang mau dituju. Sementara pedoman, sesuatu yang menjadi arah untuk mencapai tujuan. Pedoman juga berarti alat atau cara untuk mencapai tujuan. 

Dari deretan makna dalam kacamata isi atau muatan tadi, narasi Pancasila sebagai haluan atau Pancasila sebagai pedoman, masih tetap revevan. 

Karena tujuan bangsa dan negara ini ialah mencapai kesejahteraa yang adil dan merata. Maka bagaimana cara kita mengeksekusi nilai-nilai dan prinsip-prinsip Pancasila untuk hidup baik secara pribadi dan bersama sehingga mencapai tujuan, cita-cita bersama bangsa dan negara ini. 

Persoalan ialah ketika muncul publik bahwa Pancasila dirancang dalam RUU HIP! Dimana para perancang menempatkan beberapa kata atau kalimat yang mengganggu kehidupan berbangsa dan negara ini. 

Misalnya memasukan kata Trisila atau Ekasila atau yang lainnya, yang hemat banyak pihak seakan-akan merongrong Pancasila atau mengubah sila-sila dalam Pancasila dengan Trisila atau Ekasila.

Pertanyaannya, apakah memang benar bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mau mengubah Pancasila? Ataukah memang kata Trisila dan Ekasila tidak pernah muncul dalam sejarah lahirnya Pancasila? Baru muncul sekarang ini? Ok lah, mungkin pertanyaan semacam ini tidak terlalu penting.

Tetapi jika dibaca dan direnungkan kata haluan dan pembinaan, hemat saya memiliki makna yang mirip walaupun tidak sama. Miripnya ialah kalau haluan ditempatkan dalam konsep berpikir searti dengan pedoman. Sementara kata pembinaan lebih bermakna pada praksis implementasi. 

Artinya bahwa Pancasila yang didalamnya terdapat nilai-nilai dan prinsip-prinsip diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pancasila menjadi sumber dalam pembinaan masyarakat atau kelompok masyarakat atau lembaga-lembaga tertentu sehingga Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa kita.

Untuk sampai pada praksis implementasi, pemerintah menghendaki supaya ada legal standing-nya. Legal standing ini menjadi pegangan bagi para pelaksana pembinaan. 

Legal standing, menjadi kekuatan bagi siapa saja yang diminta untuk menjadi pembina ideologi Pancasila tadi. Ketika kita berbicara soal legal standing, itu ranahnya DPR RI. Maka wajar jika DPR RI memprioritaskan RUU PIP (yang sudah diganti namanya) untuk dibahas dan dilegalkan. 

Tetapi harus diakui bahwa untuk sampai legal standing, sudah keburuh kontroversial. Kacamata yang dipakai DPR RI jauh berbeda dengan kacamata masyarakat tertentu dalam memaknai arah pembahasannya. 

Semestinya, sebagai masyarakat berdiskusi di arus bawah, dengan memanggil wakil rakyatnya. Ataukah, wakil rakyat turun untuk mensosialisasikan apa yang mau dibahas sembari menerima input-input yang berdayaguna bagi proses pembahasannya di DPR RI. 

Memang respons masyarakat tertentu dengan cara berdemo, tentu hal wajar disisi lain. Cara menyampaikan aspirasi di depan publik ini pun harus dimatangkan dengan nalar, bukan dengan nafsu. 

Kalau muncul ke publik dengan cara arogansi justru inilah yang membawa petaka. Petaka karena mengatasnama rakyat tertentu. Petaka karena dalam proses penyampaian aspirasi, nilai-nilai pembelajaran oleh masyarakat umum, tidak tercapai. 

Akhirnya, menambah persoalan baru. Bagaimana mungkin, menyelesaikan persoalan tetapi justru menimbulkan persoalan baru? Kan jadi aneh. Salam Pancasila, Rumah Bersama! =***+ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun