APAKAH REGISTRASI MEMERLUKAN NAMA IBU KANDUNG?
Tidak. Jika operator anda mensyaratkan nama ibu kandung lebih baik ditunda dulu registrasinya. Jika menemukan perintah serupa silahkan laporkan ke FB: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (terverifikasi/centang biru)/Twitter @kemkominfo/instagram @kemenkominfo
APAKAH NOMOR PASCA BAYAR PERLU REGISTRASI ULANG?
Tidak
BAGAIMANA JIKA SAYA GAGAL MELAKUKAN REGISTRASI?
Pertama cek formatnya, apakah sudah sesuai dengan petunjuk? Kedua cek nomor NIK dan nomor KK, apa ada salah ketik? Jika keduanya sudah benar dan masih gagal silahkan tunggu dan ulang lain kali. Jangan khawatir, masa registrasi ini berlangsung hingga 28 Februari 2018.
APAKAH ADA JAMINAN KEMANAN DATA?
Kerahasiaan data pelanggan operator seluler dijamin oleh UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Data kependudukan dijamin oleh UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Kominfo sejak beberapa tahun lalu sudah mengajukan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Mari kita doakan semoga segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
APAKAH REGISTRASI INI ADA KAITANNYA DENGAN PILPRES 2019?
Tidak. Registrasi ini sebagai salah satu langkah yang dilakukan agar kita menjadi negara yang maju dalam hal data. Registrasi nomor prabayar sudah lama dilakukan di negara-negara maju seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dll.