Mohon tunggu...
Alfi Zahri
Alfi Zahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"I feel like the possibility of all those possibilites being possible is just another possibility that can possibly happen"; mark lee

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku nonfiksi : Jalan Terjal Menghapus Riba

10 September 2023   19:41 Diperbarui: 16 September 2023   19:20 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Resensi Buku Jalan Terjal Menghapus Riba Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh

Judul            : Jalan Terjal Menghapus Riba Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh

Tim penulis : Muhammad Ifdhal, S.Pd, Muhammad Saman, S.Ag ,Munawar AR, S.Sos.I., M.Si ,Munawardi Ismail, SH Ridha Yuadi, M.Si, Yocerizal, SKH, Zainal Arifin M. Nur, S.Ag, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.Sc. ,Muhammad Haris Riyaldi, S.Sos.I., M.Soc.Sc

Editor          : Hasan Basri M.Nur

Penerbit       : Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WASNA)

Tebal           : i-xviii + 1-191

ISBN           : 978-602-61171-4-4

                By: Syakira Alfi Zahri

            Buku ini menjelaskan perjalanan dan perjuangan wartawan, activities, mahasiswa,akademis dalam menghapus praktik riba yang tidak mudah, seakan riba ini memang tidak bisa diputuskan.  Melalui advokasi inilah tahapan atau rintangan konveksi menjadi bukti peresmian Bank Aceh menjadi Bank Syariah 

           Didalam buku ini juga terdapat bahwasanya Aceh adalah daerah yang mencanangkan syariat Islam secara Kaffah yang sudah resmi dalam aturan perundang-undangan. dan syariat Islam merupakan hukum dan aturan agama yang merujuk kepada Alquran dan tidak ada satupun ayat dalam Alquran yang jelas mengatakan kehalalan riba. Jadi kita orang Aceh yang sudah diberi keistimewaan dalam menjalankan syariat Islam berarti harus dengan senang menjalankan perintah dan larangan Allah untuk meningkatkan pencapaian ke arah yang lebih baik salah satunya dalam muamalah penghapusan Riba.

           Berawal ketika KWPSI mengundang seorang ulama Fiqih Prof. Dr. Tgk. H Muslim Ibrahim MA, untuk mengisi kajian tentang muamalah dan para KWPSI tersadar bahwa ternyata Aceh masih jauh dari kata meninggalkan riba sehingga penghapusan riba diberikan untuk mewujudkan Aceh sebagai penganut Syariah syariat Islam yang Kaffah

             Perencanaan dimulai komitmen pendirian Bank Aceh mengaung hingga nasional berkat keberadaan jurnalis dalam KWPSI dan UUS berpikir bahwa untuk usaha menjauhi riba atau Spin off pemisahan yang paling mungkin bisa lancar dilakukan dengan waktu cepat, namun dengan cepat Spin off menyebar hingga memunculkan ide untuk konversi bank dilakukan tetapi masih banyak kendala kendalanya seperti belum adanya kejelasan dari direksi dan gubernur Aceh dan juga terkendala oleh modal.

           Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meyakinkan gubernur aceh dan alhamdulillahnya dengan izin Allah konversi menjadi Bank Aceh Syariah mendapatkan persetujuan dari gubernur Dr. H, Zaini Abdullah dan pemegang saham lainnya dalam RUPSLB untuk mengkonversikan Bank Aceh konvensional menjadi Bank aceh Syariah dan OJK menetapkan bahwa konversi ditetapkan 19 September 2016 dan diresmikan pada senin 3 Oktober 2016.

          Setelah melalui perjalanan dan perjuangan dalam pengubahan bank Aceh menjadi syariat, para jurnalis dan aktivis KWPSI patut diacungi jempol. Dan semoga kita juga bisa terus memuliakan tanah kita dengan tetap mengamankan syariat islam.

          Buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dan menarik dibaca oleh para aktivis, mahasiswa dan tentunya masyarakat Aceh. Buku ini juga dapat membuka wawasan kita tentang konsepsi riba dan bunga uang yang dijelaskan secara ringkas dan mudah dipahami terdapat pula konsep konsep dasar perbankan syariah dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.

            Oleh karena itu saya sarankan kepada teman teman sekalian untuk membaca buku ini ketika membaca tidak perlu tergesa gesa karena setiap faragraf nya mengandung nilai nilai serta perjuangan orang Aceh dalam menegakkan syariat islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun