Keluarga yang bahagia merupakan suatu hal sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini tercapai ketika keluarga dapat menunaikan tanggung jawabnya dengan baik. Tugas utama keluarga adalah memberikan rasa kebersamaan, keamanan, kasih sayang, dan mengembangkan hubungan yang baik antar anggota keluarga.
      Hubungan cinta  keluarga tidak terbatas pada perasaan, tetapi juga mencakup kepedulian, tanggung jawab, perhatian, pengertian, rasa hormat dan keinginan untuk menumbuhkembangkan anak dan setiap anggota keluarga.
      Pelaksanaan kasih sayang dalam keluarga dengan hormat menghormati, sopan santun dan rasa tanggung jawab (kewajiban) antara suami kepada istri dan sebaliknya istri kepada suami, orang tua dengan anak, anak dengan orang tua dan antar saudara kandung, adik dan kakak. Dengan terlaksananya kewajiban dan hak dalam setiap anggota keluarga dapat menciptakan suasana yang penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah) (Huda, 2016).
      Upaya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahmah dapat kita lihat dari berbagai aspek atau berbagai macam keadaan yang ditempuh oleh seseorang dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia. Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan didalam pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (Hudafi, 2020):
- Menjaga hubungan komunikasi
   Komunikasi sangat penting dalam sebuah keluarga karena dengan adanya komunikasi yang baik dan benar dengan saling tidak menyinggung satu sama lain dan menghargai pendapat satu sama lain merupakan salah satu sifat yang dapat mempererat hubungan satu sama lain. Komunikasi disini dapat digambarkan dengan kata-kata yang membuat hati bahagia baik dari istri kesuami dan dari suami ke istri dan juga dari orang tua kepada anaknya. Selain itu, senantiasa melakukan musyawarah untuk kepentingan dan kebaikan bersama serta dapat memelihara kepercayaan dan menyembunyikan rahasia dalam setiap anggota keluarga.
- Kebutuhan biologis
   Kebutuhan biologis antara suami istri dapat meningkatkan kebahagiaan apabila keduanya saling memahami dan mengerti apa yang mereka inginkan. Biologis disini bukan hanya berhubungan suami istri. Biologis disini banyak macamnya seperti memenuhi nafkah istri karena laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dan dari sini terlihat bahwa kebutuhan hidup juga mencakup kebutuhan biologis yang bersifat jasmani.
- Menjaga penampilan
   Penampilan juga berdampak kuat pada keluarga. Saling menjaga penampilan dapat membuat hilangnya rasa bosan satu sama lain. Penampilan sangat sensitif sekali di dalam keluarga, karena kebiasaan pasangan yang sudah berkeluarga penampilannya tidak  lagi dipertahankan dan  tidak  lagi menjadi hal yang menarik, hingga terjadi perselingkuhan. Bagi suami istri walaupun sudah menikah harus tetap menjaga penampilan dikarenakan dengan adanya penampilan yang menarik pandangan pun tidak akan teralihkan kepada yang lain.
- Mengatur ekonomi keluarga
      Mengenai ekonomi keluarga, hal ini sangat penting untuk dilakukan karena salah satu hal yang sensitif yang alangkah baiknya perekonomian keluarga harus dibahas sebelum pernikahan. Karena di dalam fungsi perekonomian keluarga meliputi pengelolaan keuangan, penjarian nafkah dan penggunaan dana berguna untuk memenuhi segala kebutuhan rumah tangga. Jelas tidak ada stabilitas dalam  keuangan keluarga. Oleh karena itu, pasangan suami istri harus bisa mengambil tindakan. Hal yang dapat dilakukan adalah mengatur perencanaan keuangan, menghindari hutang piutang bahkan jika mengambil hutang harus adanya kesepakatan berdua antara suami dan istri, terakhir mulailah menabung untuk masa depan untuk keturunan dan keperluan atau kebutuhan masa depan.
REFERENSI
Bhakti, P. A. (2020). Keluarga Sakinah Menurut Perspektif Al-Qur'an. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 229-250.
Chadijah, S. (2018). Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam. Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan.
Fathoni, A. (2018). Keluarga Sakinah Perspektif Psikologi (Upaya Mencapai Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rohmah). Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 201-209.
Huda, M. &. (2016). Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah Prespektif Ulama Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 68-82.
Hudafi, H. (2020). Pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut Undang--Undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 172-181.
Lestari, S. (2016). Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanaman Konflik dalam Keluarga. Prenada Media.