Dan frasa yang menurut saya tidak masuk akal juga yakni terdapat dalam Pasal 12 ayat 2 yaitu "Yang memuat dua orang atau lebih", frasa tersebut sangat tidak masuk akal karena kita sebagai fotografer harus meminta izin tertulis kepada semua orang yang ada dalam hasil foto, lagi-lagi itu suatu hal yang mustahil untuk dilakukan.
Pasal ini memang baunya sangat right to privacy sekali. Memang bagus, tetapi kita sebagai pegiat hobi street photography sangat tereduksi sekali akan pasal ini. Dan jika melakukan pelanggaran hak privasi yang dimaksud dalam pasal 12 ini, kita dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal 500 juta rupiah.
Sebagai fotografi jalanan dan seorang mahasiswa hukum, sudah selayaknya dan seharusnya aware dengan nilai dan hukum yang berlaku di masyarakat demi terciptanya nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam tatanan masyarakat.
Namun jika produk hukumnya saja law defect apa boleh buat? Kita hanya bisa melakukan sebisanya dan semampunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H