4. Mengetahui batas-batas hak dan kewajiban masing-masing tenaga kependidikan.
Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan Islam
1. Menurut Wilayah Kerja:Â Manajemen Pendidikan Seluruh Negara, Manajemen Pendidikan Satu Propinsi, Manajemen Pendidikan satu kabupaten/kota, Manajemen Pendidikan Satu Unit Kerja (Lembaga Madrasah, dll), Manajemen Kelas.
2. Menurut Objek Garapan:Â Manajemen Hubungan Masyarakat, Manajemen Organisasi Pendidikan, Manajemen Tata laksana/Tata usaha sekolah, Manajemen biaya pendidikan, Manajemen Sarana dan prasarana, Manajemen kurikulum, Manajemen Personel, Manajemen Peserta Didik.
3. Menurut Fungsi:Â Planning, Organizing, Actualling, Controlling.
4. Menurut Pelaksanaan:Â Kepala sekolah, staf tata usaha, guru dan orang-orang yang bekerja di kantor-kantor pendidikan dan pusat-pusat latihan atau kursus. Pelaksana manajemen di pusat-pusat latihan mempunyai peranan dan tugas seperti pelaksana di sekolah.Â
Tetapi pelaksanaan manajemen di kantor-kantor pendidikan agak berbeda dengan manajemen di sekolah. Pelaksana manajemen di kantor-kantor pendidikan merupakan pelayanan tidak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar. Kegiatannya adalah mengurus kurkulum, sarana, personil, siswa, biaya dll kegiatan yang bersifat memperlancar pekerjaan guru dan siswa yang terlibat langsung dalam kegiatan mendidik.
5. Menurut Administrasi Pendidikan:Â Bidang pelaksanan dan pembinaan kurikulum, bidang supervisi, bidang personalia guru, bidang personalia murid, Bidang tata usaha sekolah.
Sumber: Persentasi Andi Fauzi Riantimun dan Destyani Wahyu Utomo Putrid dan keterangan dosen Ustadz M. Ibnu Ahmad, M.Pd di kelas PBA-I mata kuliah Manajemen Pendidikan Islam pada 12 Februari 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H