Salah satu instrument yang dimiliki oleh bank Syariah di mana bisa menaruh sejumlah uang di bank Syariah dalam bentuk deposito yang tidak bisa diambil dalam beberapa waktu tertentu. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah. Landasan hukum produk deposito Syariah dikeluarkan oleh DSN MUI pada fatwa No: 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Deposito.
Saham Syariah
Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba. Produk saham Syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Obligasi Syariah
Salah satu investasi syariah yang berwujud sertifikat yang mewakili aset tertentu dan dikeluarkan oleh emiten selaku perusahaan yang menjual saham pada investor. Sedangkan investor memiliki hak penuh atas penerimaan hasil. Adapun akad dari obligasi syariah ini adalah Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna, Akad Ijarah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H