Mohon tunggu...
Alfiyah Farah Inayah
Alfiyah Farah Inayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Alfiyah Farah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kenali Investasi Syariah Secara Lebih Mendalam

28 Maret 2022   21:51 Diperbarui: 28 Maret 2022   22:09 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu instrument yang dimiliki oleh bank Syariah di mana bisa menaruh sejumlah uang di bank Syariah dalam bentuk deposito yang tidak bisa diambil dalam beberapa waktu tertentu. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah. Landasan hukum produk deposito Syariah dikeluarkan oleh DSN MUI pada fatwa No: 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Deposito.

  • Saham Syariah

Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba. Produk saham Syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

  • Obligasi Syariah

Salah satu investasi syariah yang berwujud sertifikat yang mewakili aset tertentu dan dikeluarkan oleh emiten selaku perusahaan yang menjual saham pada investor. Sedangkan investor memiliki hak penuh atas penerimaan hasil. Adapun akad dari obligasi syariah ini adalah Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna, Akad Ijarah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun