Investasi yang berkaitan dengan bisnis barang atau jasa seperti minuman keras, transaksi narkoba, jual-beli daging babi dan lainnya jelas tidak diperbolehkan.
Investasi yang mengandung riba
Riba pastinya dianggap bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Suatu kegiatan ekonomi dapat dikatakan riba apabila terdapat bunga atas pokok utang. Maka investasi pada lembaga keuangan yang menerapkan sistem bunga, itu dilarang dalam Islam
Investasi Gharar
Islam juga melarang aktivitas jual-beli yang mana ada ketidakpastian dalam suatu akad terkait kualitas dan kuantitas objek akad. Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang atau penyerahan barang (time of delivery).
Investasi dengan Adanya Unsur Kecurangan
Investasi halal jika dilakukan dengan cara berbuat curang, maka investasi tersebut akan menjadi haram. Atau bisa juga investasi dengan cara lain yang tidak baik seperti ada paksaan dalam akad atau transaksi.Â
Jenis-jenis Investasi dalam Islam :
Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam.
Deposito Syariah