Mohon tunggu...
Alfiyah Farah Inayah
Alfiyah Farah Inayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Alfiyah Farah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kenali Investasi Syariah Secara Lebih Mendalam

28 Maret 2022   21:51 Diperbarui: 28 Maret 2022   22:09 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi yang berkaitan dengan bisnis barang atau jasa seperti minuman keras, transaksi narkoba, jual-beli daging babi dan lainnya jelas tidak diperbolehkan.

  • Investasi yang mengandung riba

Riba pastinya dianggap bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Suatu kegiatan ekonomi dapat dikatakan riba apabila terdapat bunga atas pokok utang. Maka investasi pada lembaga keuangan yang menerapkan sistem bunga, itu dilarang dalam Islam

  • Investasi Gharar

Islam juga melarang aktivitas jual-beli yang mana ada ketidakpastian dalam suatu akad terkait kualitas dan kuantitas objek akad. Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang atau penyerahan barang (time of delivery).

  • Investasi dengan Adanya Unsur Kecurangan

Investasi halal jika dilakukan dengan cara berbuat curang, maka investasi tersebut akan menjadi haram. Atau bisa juga investasi dengan cara lain yang tidak baik seperti ada paksaan dalam akad atau transaksi. 

Jenis-jenis Investasi dalam Islam :

  • Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam.

  • Deposito Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun