Mohon tunggu...
alfitra fariz
alfitra fariz Mohon Tunggu... Penulis - amor fati ego fatum brutum

DO your self

Selanjutnya

Tutup

Money

OJK, Kemarin ke Mana Saja: Simalakama Pinjaman Online

27 Desember 2021   00:27 Diperbarui: 27 Desember 2021   00:33 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjol ilegal sendiri merupakan sebuah layanan penyedia jasa berupa peminjaman uang secara online yang sama dengan Fintech landing pada umumnya, namun yang membedakan adalah regulasi dan status hukumnya yang tidak jelas dan diluar dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Eksistensi pinjol ilegal ini sendiri dinilai lahir sejak tahun 2016/2017 akibat dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Eksitensi dari pinjol ilegal ini kemudian lambat laun semakin meningkat dan menjamur disusul dengan keadaan pandemi yang membuat eksistensinya makin subur. Tercatat sudah lebih dari 3.516 pinjol ilegal yang sudah dihentikan aktivitasnya sejak tahun 2018-2021. Namun seperti sebuah parasit yang hidup dalam sebuah ekosistem kehidupan, dibunuh sekali maka akan muncul ribuan parasit baru lainnya.


Beberapa faktor pendorong maraknya pinjol ilegal sendiri seperti, kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri, tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.


Fenomena maraknya Pinjaman Online Ilegal ini kemudian membawa dampak buruk bagi masyarakat. Berdasarkan data yang terdapat dihalaman resmi OJK menyebutkan bahwa telah terjadi 19.711 penggaduan oleh masyarakat terkait permasalahan Pinjol Ilegal ini. Dari total 19.711 laporan tadi, 47,03% diduga masuk kedalam pelanggaran berat, dan 52,97% masuk dalam pelanggaran ringan/sedang. Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain seperti pencairan tanpa persetujuan pemohon, Ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan nada pelecehan seksual.


Tentunya fenomena pinjaman online ini kemudian menjadi semacam buah simalakama bagi masyarakat dan pemerintah, khususnya OJK selaku penerbit aturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Fenomena menjamurnya pinjol ilegal ini sendiri seakan ingin mempertanyakan eksistensi dari tanggung jawab sosial OJK selaku otoritas terkait dalam mengambil keputusan membuka kran masuk penyedia jasa pinjam meminjam secara online ini. Pertanyaan besar yang kemudian mucul dalam kepala penulis adalah, kemana OJK sebelum memutuskan mengambil keputusan pembukaan izin layanan Fintech landing ini? Kenapa baru sekarang melakukan upaya represif? Seharusnya sebelum terjadinya banyak korban akibat pinjol ini, OJK sudah membuat pagar pengaman bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam skema buruk permainan Pinjol-pinjol Ilegal ini. Apa upaya preventif yang telah dihadirkan OJK sebagai bentuk pengawasan pada penyedia layanan pinjol ini? Bagaimana bentuk upaya preventif yang dihadirkan OJK berkenaan dengan perlindungan pada masyarakat ? Bagaimana upaya preventif yang dihadirkan OJK kepada masyarakat berkenaan dengan edukasi tentang layanan Fintech Landing ini?


Tentunya penulis ingin mengajak pembaca sekalian, khususnya pemerintah dan otoritas terkait untuk sama-sama menjawab persoalan yang sedang marak ditengah masyarakat saat ini. Upaya-upaya represif yang saat ini dihadirkan oleh OJK dan beberapa lembaga terkait, nampaknya sudah tidak mampu lagi membendung eksitensi dari pinjol ilegal yang kian hari makin subur. Upaya-upaya seperti pemblokiran atau penghapusan satu persatu pinjol ilegal ini, dinilai akan sedikit percuma karena dengan sumber daya yang mereka miliki, mereka mampu membuat sebuah layanan baru dengan hanya mengganti nama aplikasinya (cloning) saja dengan sangat cepat. Oleh karena itu penulis ingin mengusulkan sebuah pendekatan baru, disamping upaya represif berupa penghapusan/pemblokiran situs-situs pinjol ilegal tersebut. Pendekatan ini berangkat dari salah satu faktor yang mendorong banyak terciptanya pinjol ilegal yakni, tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah.


Bukan rahasia umum lagi bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia saat ini masih terbilang rendah, oleh sebab itu faktor inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagain besar pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi. Untuk mensiasati hal ini, penulis kemudian mengusulkan sebuah alternatif berupa literasi digital berupa pembuatan video-video singat terkait konten edukasi dan penyuluhan mengenai ekonomi dan fintech landing yang bisa dihadirkan oleh OJK dan otoritas terkait. Mengingat bahwa masyarakat Indonesisa sedikit malas dalam hal membaca, terlebih membaca segudang aturan dan tulisan yang panjang, upaya pembuatan konten video singkat ini dirasa cukup mampu untuk menambal permasalahan rendahnya tingkat literasi ini. Konten literasi melek ekonomi dan fintech landing ini kemudian bisa didistribusikan langsung oleh OJK lewat berbagai platform-platform yang dekat dengan kehidupan masyarakat digital saat ini seperti, Instagram, Youtube, Facebook, TikTok, dan Twitter. Menurut Datareportal, TikTok memiliki sekitar 500 juta pengguna aktif di seluruh dunia pada tahun 2019, angka tersebut tentunya menjadi sasaran empuk dalam mengedukasi masyarakat untuk dapat melek ekonomi dan fintech landing.


Diharapkan dengan adanya penanaman nilai baru lewat literasi konten digital ini akan semakin menambah wawasan masyarakat, khususnya seputar ekonomi dan fintech landing, agar kemudian tidak menimbulkan implikasi permasalahan yang lebih luas kedepannya. Selain itu, OJK lewat upaya represifnya yang lain bisa dengan secara bertahap menghilangkan eksistensi dari pinjol-pinjol ilegal yang beredar saat ini, sehingga menciptakan sebuah ekositem yang aman bagi masyarakat Indonesia diranah ekonomi, khusunys perihal pinjam meminjam secara online.

Daftar Pustaka

Alam, B. (2021, Oktober 16). Bagaimana Awal Mula Munculnya Pinjol Ilegal? Retrieved Desember 2021, from Liputan6: https://www.liputan6.com/news/read/4685920/bagaimana-awal-mula-munculnya-pinjol-ilegal
Syahputra, E. (2021, Desember 12). Heboh Jumlah Pinjol Resmi OJK Terus Menyusut, Ada Apa Nih? Retrieved Desember 2021, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211212131227-37-298625/heboh-jumlah-pinjol-resmi-ojk-terus-menyusut-ada-apa-nih
(OJK), O. J. (2021, Agustus 31). Perkembangan Industri Fintech Peer-To-Peer Lending. Retrieved Desember 2021, from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal/OJK%20BERSAMA%20KEMENTERIAN%20ATAU%20LEMBAGA%20TERKAIT%20BERKOMITMEN%20BERANTAS%20PINJOL%2
Rahardyan, A. (2021, Oktober 15). Sejak 2018, Jumlah Pinjol Ilegal yang Diblokir Capai 3.516. Retrieved Desember 2021, from Bisnis.com: https://finansial.bisnis.com/read/20211015/563/1454971/wah-sejak-2018-jumlah-pinjol-ilegal-yang-diblokir-capai-3516-aplikasi
Meilanova, D. R. (2021, Oktober 18). Kenali Ciri Pinjol Ilegal, OJK: Biasanya Minta Akses Data Pribadi. Retrieved 2021 Desember, from Bisnis.com: https://finansial.bisnis.com/read/20211018/563/1455685/kenali-ciri-pinjol-ilegal-ojk-biasanya-minta-akses-data-pribadi
Putra, D. A. (2021, Oktober 25). Pinjol Ilegal dan Peran OJK yang Dipertanyakan. Retrieved Desember 2021, from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/khas/pinjol-ilegal-dan-peran-ojk-yang-dipertanyakan-sistem-pinjol-ilegal-3.html
Salsabiilla, S. (2021, November 29). Pinjaman Online Ilegal Semakin 'Mengganas': Apa Tindakan OJK? Retrieved Desember 2021, from Kumparan.com: https://kumparan.com/shofi-salsabiilla/pinjaman-online-ilegal-semakin-mengganas-apa-tindakan-ojk-1x0nTemnsej
Damayanti, W. A. (2021, Mei 22). ondisi Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. Retrieved 2021 Desember, from BEMF MIPA UNEJ: https://bem.fmipa.unej.ac.id/kastrad-beraksi2-kondisi-perekonomian-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/
Prakoso, J. P. (2021, Januari 7). Pengangguran 2021 Diproyeksi Naik 2 Kali Lipat, Kemiskinan Bisa Double Digit. Retrieved Desember 2021, from Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210107/9/1339880/pengangguran-2021-diproyeksi-naik-2-kali-lipat-kemiskinan-bisa-double-digit
Jatmiko, B. P. (2021, Agustus 13). LPEM UI: Pandemi Sebabkan Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat. Retrieved 2021 Desember, from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/08/13/185634526/lpem-ui-pandemi-sebabkan-kemiskinan-dan-pengangguran-meningkat?page=all
Pratama, W. P. (2021, November 5). Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2021 Melambat Jadi 3,51 Persen, Tergerus PPKM. Retrieved 2021 Desember, from Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211105/9/1462411/pertumbuhan-ekonomi-kuartal-iii2021-melambat-jadi-351-persen-tergerus-ppkm
Savitri, A. d. (2021, Oktober 2). Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh. JURNAL EKONOMI MANAJEMEN DAN BISNIS, Vol. 22 No.22(P-ISSN : 1412-968X E-ISSN : 2598-9405), 116-124.
Asti, N. P. (2020, April). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman OnlineIlegal. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.05 No. 01(e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960 DOI :10.24843/AC.2020.v05.i01.p10), 111-122.
Syahputra, A., Armayani, R. R., & Syahmalluddin, L. S. (2020). Pengaruh Covid-19 Terhadap Aktivitas Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lhokseumawe. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya, 9(3), 226-237, https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v9i3.898.
Wibowo, A. &. (2017). The Strategy of The Banking Industry in Indonesia: Following Institutional Theory or Resource-Based View? Jurnal Siasat Bisnis, 21(2), 131--141. https://doi.org/10.20885/jsb.vol21.iss2.art3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun