Mohon tunggu...
alfitra fariz
alfitra fariz Mohon Tunggu... Penulis - amor fati ego fatum brutum

DO your self

Selanjutnya

Tutup

Money

OJK, Kemarin ke Mana Saja: Simalakama Pinjaman Online

27 Desember 2021   00:27 Diperbarui: 27 Desember 2021   00:33 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

OJK, KEMARIN KEMANA SAJA: Sebuah Kritik Terhadap Lemahnya Upaya Preventif Dan Tanggung Jawab Sosial Yang Dihadirkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Terhadap Dinamika Pinjol Ilegal Selama Masa Pandemi.

Pandemi covid-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun 2020 telah membawa dampak implikasi yang besar di seluruh sektor fundamental kehidupan masyarakat, khususnya sektor ekonomi. Hal ini juga kemudian diperparah lagi dengan kebijakan berbagai negara dalam memerangi wabah yang menyebabkan ekonomi semakin parah (Syahputra, Armayani, & Syahmalluddin, 2020). Selain itu, kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk membatasi aktivitas sosial masyarakat sebagai upaya kebertahan terhadap serangan Covid-19, seperti PSBB dan PPKM, telah menimbulkan kerugian ekonomi secara nasional.


Berdasarkan perhitungan Year on Year, pertumbuhan ekonomi Indonesaia pada triwulan pertamanya di tahun 2020 menunjukkan adanya pelemahan dengan hanya mencapai 2,97% dibandingkan capaian triwulan pertama tahun 2019 yang sebesar 5.07%. Data pada triwulan kedua pada tahun 2020 juga kurang bersahabat dengan menunjukkan kemunduran yang dalam, yakni sebesar -5,32%, terburuk sejak tahun 1999. Data pada triwulan ketiga mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 %, sedangkan pada triwulan keempat mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,19%. Dampak dari menurunnya persentase ekonomi di Indonesia, salah satunya adalah peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin yang disebabkan karena PHK selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu dilansir dari bisnis.com, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) RI pada kuartal III/2021 sebesar 3,51 persen (year on year/yoy). Angka ini melambat dibandingkan kuartal II/2021 yang tumbuh sebesar 7,07 persen. Menurut Margo Suwono selaku kepala dari BPS mengatakan bahwa penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) memiliki dampak yang besar pada pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021. Margo menuturkan mobilitas penduduk pada periode ini menurun dibandingkan sebelumnya.


Indonesia sendiri telah melakukan berbagai langkah guna mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat. Beberapa langkah yang telah dilakukan seperti penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25bps menjadi 4.75%, suku bunga Deposit Facility menjadi 4% dan suku bunga Landing Facility menjadi 5.50%. Langkah ini dilakukan untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Langkah ini juga diambil agar menjaga inflasi tetap terkendali dan stabilitas eksternal dapat terus dijaga (Wibowo, 2017).


Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah melakukan peran strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah telah membentuk 3 (tiga) pilar kebijakan yang telah dilakukan diantaranya peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekpansi moneter. Salah satu penggerak ekonomi nasional adalah konsumsi dalam negeri, semakin banyak konsumsi maka ekonomi akan mengalami kenaikan. Konsumsi sendiri dinilai memiliki peran penting terkait dengan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat.


Dana tersebut disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan batuan -- bantuan lainnya. Pemerintah daerah juga telah berupaya untuk menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi. Pemerintah memberikan bantuan penundaaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia juga telah menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. Penurunan suku bunga guna meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.


Namun sepertinya upaya-upaya yang dihadirkan pemerintah tersebut nampaknya belum bisa mengcover semua permasalahan ekonomi masyarakat yang ditimbulkan oleh efek pandemi, khususnya pada dunia usaha. Dunia usaha sendiri saat ini sudah mulai kelimpungan (Savitri, 2021). Proses input dan output ekonomi banyak yang macet. Banyak perusahaan yang menutup pabriknya akibat daya beli masyarakat yang terus menurun. Selain itu, Pemutusan Hubungan Kerja juga terjadi di berbagai sektor dan di berbagai daerah di Indonesia. Dilansir dari merdeka.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mencatat terdapat 17,8 persen perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19. Selain itu, 25,6 persen perusahaan merumahkan pekerjanya, dan 10 persen perusahaan melakukan keduanya. Masyarakat kecil pelaku UMKM, petani, nelayan dan buruh yang mengharapkan pendapatan harian bahkan mengalami dampak yang lebih parah. Hal ini tentunya membuat meningkatkan jumlah penggangguran di Indonesia sehingga memicu terjadinya peningkatan angka kemiskinan nasional sekaligus kondisi rentan pangan dan krisisi kelaparan ditengah masyarakat.


Kondisi pengganguran yang terus meningkat ini tentu akan berdampak pada tingkat kemiskinan yang akan meningkat pula. Dilansir dari Bisnis.com, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merilis laporan catatan awal tahun, yang memproyeksikan tingkat pengangguran dan kemiskinan diproyeksi meningkat pada 2021. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini juga mengatakan bahwa tingkat pengangguran terbuka diperkirakan akan naik hampir dua kali lipat yakni sebesar 7,8 persen atau sebanyak 10,4 juta jiwa.


Akibat dari kurang optimalnya peran pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi ditengah masyarakat, khususnya pada masyarakat pengganguran, akhirnya mengundang beragam sektor swasta untuk ikut hadir ditengah masyarakat. Saat ini, guna membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi, banyak jasa Pinjaman Online (Pinjol) yang dimotori oleh berbagai pihak swasta hadir menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Pinjaman Online ini sendiri dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dengan hanya bermodalkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Smartphone. Di masa pandemi saat ini, pinjol dianggap sebagai dewa penolong bagi masyarakat, karena mampu memberikan dana secara cepat untuk memenuhi kebutuhan harian dengan syarat-syarat yang mudah, bahkan tanpa jaminan barang fisik.


Pinjaman Online (pinjol) sendiri bukanlah sebuah barang baru ditengah masyarakat Indonesia. Pinjaman online merupakan layanan keuangan bagi masyarakat, akibat hasil dari kemajuan teknologi dan keuangan dalam perekonomian nasional. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan perputaran ekonomi yang terus berjalan (Wahyuni & Turisno, 2019). Tumbuh pesatnya pinjol di Indonesia belakangan ini juga disebabkan oleh beberapa faktor seperti potensi pasar masyarakat Indonesia yang cukup besar dan mejanjikan, ditambah kondisi pandemi saat ini yang sedang menyulitkan banyak ekonomi masyarakat. dilansir dari CNBCIndonesia, saat ini terdapat 104 platform penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Tentunya kehadiran pinjol yang bertebaran saat ini sedikit-banyak membantu peran pemerintah dalam hal penanganan dampak ekonomi akibat pandemi, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang berakibat pada pemulihan ekonomi nasional. Namun disisi lain, fenomena banjirnya layanan Fintech lending ini mengundang segudang implisit masalah baru, salah satunya adalah menjamurnya platform pinjol ilegal ditengah masyarakat. Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat akhirnya telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pinjol ilegal sendiri merupakan sebuah layanan penyedia jasa berupa peminjaman uang secara online yang sama dengan Fintech landing pada umumnya, namun yang membedakan adalah regulasi dan status hukumnya yang tidak jelas dan diluar dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Eksistensi pinjol ilegal ini sendiri dinilai lahir sejak tahun 2016/2017 akibat dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Eksitensi dari pinjol ilegal ini kemudian lambat laun semakin meningkat dan menjamur disusul dengan keadaan pandemi yang membuat eksistensinya makin subur. Tercatat sudah lebih dari 3.516 pinjol ilegal yang sudah dihentikan aktivitasnya sejak tahun 2018-2021. Namun seperti sebuah parasit yang hidup dalam sebuah ekosistem kehidupan, dibunuh sekali maka akan muncul ribuan parasit baru lainnya.


Beberapa faktor pendorong maraknya pinjol ilegal sendiri seperti, kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri, tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.


Fenomena maraknya Pinjaman Online Ilegal ini kemudian membawa dampak buruk bagi masyarakat. Berdasarkan data yang terdapat dihalaman resmi OJK menyebutkan bahwa telah terjadi 19.711 penggaduan oleh masyarakat terkait permasalahan Pinjol Ilegal ini. Dari total 19.711 laporan tadi, 47,03% diduga masuk kedalam pelanggaran berat, dan 52,97% masuk dalam pelanggaran ringan/sedang. Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain seperti pencairan tanpa persetujuan pemohon, Ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan nada pelecehan seksual.


Tentunya fenomena pinjaman online ini kemudian menjadi semacam buah simalakama bagi masyarakat dan pemerintah, khususnya OJK selaku penerbit aturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Fenomena menjamurnya pinjol ilegal ini sendiri seakan ingin mempertanyakan eksistensi dari tanggung jawab sosial OJK selaku otoritas terkait dalam mengambil keputusan membuka kran masuk penyedia jasa pinjam meminjam secara online ini. Pertanyaan besar yang kemudian mucul dalam kepala penulis adalah, kemana OJK sebelum memutuskan mengambil keputusan pembukaan izin layanan Fintech landing ini? Kenapa baru sekarang melakukan upaya represif? Seharusnya sebelum terjadinya banyak korban akibat pinjol ini, OJK sudah membuat pagar pengaman bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam skema buruk permainan Pinjol-pinjol Ilegal ini. Apa upaya preventif yang telah dihadirkan OJK sebagai bentuk pengawasan pada penyedia layanan pinjol ini? Bagaimana bentuk upaya preventif yang dihadirkan OJK berkenaan dengan perlindungan pada masyarakat ? Bagaimana upaya preventif yang dihadirkan OJK kepada masyarakat berkenaan dengan edukasi tentang layanan Fintech Landing ini?


Tentunya penulis ingin mengajak pembaca sekalian, khususnya pemerintah dan otoritas terkait untuk sama-sama menjawab persoalan yang sedang marak ditengah masyarakat saat ini. Upaya-upaya represif yang saat ini dihadirkan oleh OJK dan beberapa lembaga terkait, nampaknya sudah tidak mampu lagi membendung eksitensi dari pinjol ilegal yang kian hari makin subur. Upaya-upaya seperti pemblokiran atau penghapusan satu persatu pinjol ilegal ini, dinilai akan sedikit percuma karena dengan sumber daya yang mereka miliki, mereka mampu membuat sebuah layanan baru dengan hanya mengganti nama aplikasinya (cloning) saja dengan sangat cepat. Oleh karena itu penulis ingin mengusulkan sebuah pendekatan baru, disamping upaya represif berupa penghapusan/pemblokiran situs-situs pinjol ilegal tersebut. Pendekatan ini berangkat dari salah satu faktor yang mendorong banyak terciptanya pinjol ilegal yakni, tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah.


Bukan rahasia umum lagi bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia saat ini masih terbilang rendah, oleh sebab itu faktor inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagain besar pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi. Untuk mensiasati hal ini, penulis kemudian mengusulkan sebuah alternatif berupa literasi digital berupa pembuatan video-video singat terkait konten edukasi dan penyuluhan mengenai ekonomi dan fintech landing yang bisa dihadirkan oleh OJK dan otoritas terkait. Mengingat bahwa masyarakat Indonesisa sedikit malas dalam hal membaca, terlebih membaca segudang aturan dan tulisan yang panjang, upaya pembuatan konten video singkat ini dirasa cukup mampu untuk menambal permasalahan rendahnya tingkat literasi ini. Konten literasi melek ekonomi dan fintech landing ini kemudian bisa didistribusikan langsung oleh OJK lewat berbagai platform-platform yang dekat dengan kehidupan masyarakat digital saat ini seperti, Instagram, Youtube, Facebook, TikTok, dan Twitter. Menurut Datareportal, TikTok memiliki sekitar 500 juta pengguna aktif di seluruh dunia pada tahun 2019, angka tersebut tentunya menjadi sasaran empuk dalam mengedukasi masyarakat untuk dapat melek ekonomi dan fintech landing.


Diharapkan dengan adanya penanaman nilai baru lewat literasi konten digital ini akan semakin menambah wawasan masyarakat, khususnya seputar ekonomi dan fintech landing, agar kemudian tidak menimbulkan implikasi permasalahan yang lebih luas kedepannya. Selain itu, OJK lewat upaya represifnya yang lain bisa dengan secara bertahap menghilangkan eksistensi dari pinjol-pinjol ilegal yang beredar saat ini, sehingga menciptakan sebuah ekositem yang aman bagi masyarakat Indonesia diranah ekonomi, khusunys perihal pinjam meminjam secara online.

Daftar Pustaka

Alam, B. (2021, Oktober 16). Bagaimana Awal Mula Munculnya Pinjol Ilegal? Retrieved Desember 2021, from Liputan6: https://www.liputan6.com/news/read/4685920/bagaimana-awal-mula-munculnya-pinjol-ilegal
Syahputra, E. (2021, Desember 12). Heboh Jumlah Pinjol Resmi OJK Terus Menyusut, Ada Apa Nih? Retrieved Desember 2021, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211212131227-37-298625/heboh-jumlah-pinjol-resmi-ojk-terus-menyusut-ada-apa-nih
(OJK), O. J. (2021, Agustus 31). Perkembangan Industri Fintech Peer-To-Peer Lending. Retrieved Desember 2021, from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal/OJK%20BERSAMA%20KEMENTERIAN%20ATAU%20LEMBAGA%20TERKAIT%20BERKOMITMEN%20BERANTAS%20PINJOL%2
Rahardyan, A. (2021, Oktober 15). Sejak 2018, Jumlah Pinjol Ilegal yang Diblokir Capai 3.516. Retrieved Desember 2021, from Bisnis.com: https://finansial.bisnis.com/read/20211015/563/1454971/wah-sejak-2018-jumlah-pinjol-ilegal-yang-diblokir-capai-3516-aplikasi
Meilanova, D. R. (2021, Oktober 18). Kenali Ciri Pinjol Ilegal, OJK: Biasanya Minta Akses Data Pribadi. Retrieved 2021 Desember, from Bisnis.com: https://finansial.bisnis.com/read/20211018/563/1455685/kenali-ciri-pinjol-ilegal-ojk-biasanya-minta-akses-data-pribadi
Putra, D. A. (2021, Oktober 25). Pinjol Ilegal dan Peran OJK yang Dipertanyakan. Retrieved Desember 2021, from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/khas/pinjol-ilegal-dan-peran-ojk-yang-dipertanyakan-sistem-pinjol-ilegal-3.html
Salsabiilla, S. (2021, November 29). Pinjaman Online Ilegal Semakin 'Mengganas': Apa Tindakan OJK? Retrieved Desember 2021, from Kumparan.com: https://kumparan.com/shofi-salsabiilla/pinjaman-online-ilegal-semakin-mengganas-apa-tindakan-ojk-1x0nTemnsej
Damayanti, W. A. (2021, Mei 22). ondisi Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. Retrieved 2021 Desember, from BEMF MIPA UNEJ: https://bem.fmipa.unej.ac.id/kastrad-beraksi2-kondisi-perekonomian-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/
Prakoso, J. P. (2021, Januari 7). Pengangguran 2021 Diproyeksi Naik 2 Kali Lipat, Kemiskinan Bisa Double Digit. Retrieved Desember 2021, from Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210107/9/1339880/pengangguran-2021-diproyeksi-naik-2-kali-lipat-kemiskinan-bisa-double-digit
Jatmiko, B. P. (2021, Agustus 13). LPEM UI: Pandemi Sebabkan Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat. Retrieved 2021 Desember, from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/08/13/185634526/lpem-ui-pandemi-sebabkan-kemiskinan-dan-pengangguran-meningkat?page=all
Pratama, W. P. (2021, November 5). Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2021 Melambat Jadi 3,51 Persen, Tergerus PPKM. Retrieved 2021 Desember, from Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211105/9/1462411/pertumbuhan-ekonomi-kuartal-iii2021-melambat-jadi-351-persen-tergerus-ppkm
Savitri, A. d. (2021, Oktober 2). Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh. JURNAL EKONOMI MANAJEMEN DAN BISNIS, Vol. 22 No.22(P-ISSN : 1412-968X E-ISSN : 2598-9405), 116-124.
Asti, N. P. (2020, April). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman OnlineIlegal. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.05 No. 01(e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960 DOI :10.24843/AC.2020.v05.i01.p10), 111-122.
Syahputra, A., Armayani, R. R., & Syahmalluddin, L. S. (2020). Pengaruh Covid-19 Terhadap Aktivitas Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lhokseumawe. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya, 9(3), 226-237, https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v9i3.898.
Wibowo, A. &. (2017). The Strategy of The Banking Industry in Indonesia: Following Institutional Theory or Resource-Based View? Jurnal Siasat Bisnis, 21(2), 131--141. https://doi.org/10.20885/jsb.vol21.iss2.art3.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun