Sudah lebih dari 20 bulan lamanya pandemi covid-19 menghantam Indonesia sejak keberadaanya pertama kali terdeteksi di awal maret 2020. Tak hanya menciptakan sebuah ketakutan, pandemi covid-19 juga berhasil menciptakan krisis kesehatan masyarakat dan juga menganggu aktivitas ekonomi nasional.Â
Hingga saat tulisan ini dipublikasi, sudah tercatat 4,24 juta kasus positif di Indonesia, dimana diantaranya 4,09 juta jiwa dinyatakan sembuh dan 143 ribu jiwa lainya dikonfirmasi meninggal dunia (Covid,go.id. 2021). Tentu angka-angka tersebut bukan angka yang cukup kecil untuk sebuah negara Indonesia.
Pemerintah sendiri telah menjalankan perannya untuk menekan laju penyebaran kasus covid-19 dengan cara memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020. Tentu kebijakan PSBB yang saat ini berubah nama menjadi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) tersebut menuai banyak pro dan kontra dimata masyarakat Indonesia.Â
Disatu sisi kebijakan semacam ini diharapkan mampu mencegah dan meminimalisir laju penyebaran kasus covid-19, tapi disisi lain kebijakan ini juga dinilai menghambat mobilitas masyarakat secara luas yang berakibat pada lumpuhnya beberapa sektor fundamental kehidupan masyarakat, termasuk sektor ekonomi.
Lumpuhnya sektor ekonomi masyarakat, terutama dibidang sharing economy tentunya menimbulkan dinamika permasalahan yang panjang. Sharing economy sendiri merupakan suatu tindakan modernisasi dari collaborative consumption. Dalam dunia bisnis di era digital seperti sekarang, sharing economy seringkali diartikan kedalam suatu kegiatan berbasis peer to peer atau dikenal dengan P2P.Â
Tujuan utamanya adalah agar perusahaan bisa membagikan akses suatu produk yang difasilitasi oleh platform digital dengan dasar komunitas. Salah satu perusahaan sharing economy yang terdampak akibat wabah pandemi dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini adalah Gojek.
GoJek sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi yang ada dibeberapa kota-kota besar di Indonesia dan telah beroperasi sejak awal tahun 2015. Menurut laporan penelitian yang diselenggarakan oleh lembaga demografi tahun 2021, tercatat saat ini perusahaan Gojek memiliki kurang lebih 2 juta jumlah mitra pengemudi yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia.Â
Hasil laporan dalam penelitian ini juga secara jelas memberikan gambaran singkat mengenai dampak Pandemi Covid-19 pada pekerja mandiri dalam Sharing Economy di perushaan Gojek.
Semenjak pemberlakuan kebijakan PSBB pertama kali, Gojek telah mentransformasikan sebagian besar usahanya sebagai upaya kebertahanan terhadap situasi pandemi. Inovasi dan ide-ide baru terus diciptakan perusahaan satu ini demi bisa melindungi ekosistem didalam perusahaan tersebut.Â
Namun dengan masifnya inovasi dan ide-ide kreatif yang telah diciptakan perusahaan Gojek, nampaknya tidak membuat Gojek seutuhnya lepas dari jeratan dampak akibat serangan pandemi. Dampak sosial akibat pandemi pun mau tidak mau tidak terelakan lagi dan harus diterima raksasa digital satu ini. Dampak sosial paling besar dan nyata dialami oleh perusahaan Gojek ini sendiri terletak pada Mitra pengemudi Gojek.
Dampak sosial yang menimpa mitra pengemudi gojek yang berjumlah kurang lebih 2 juta jiwa ini dapat tergambarkan lewat laporan penelitian dari lembaga demografi yang bertajuk "survei pengalaman mitra driver gojek selama masa pandemi covid-19".Â