Mohon tunggu...
Alfira Najmi Ramadhani
Alfira Najmi Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Ilmu Komunikasi'21 (21107030064)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Kondisi Jalan Malioboro Pasca Aturan Baru Tentang Larangan Skuter Listrik Dikeluarkan

8 April 2022   19:35 Diperbarui: 9 April 2022   21:51 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Sosialisasi kepada para penggerak usaha skuter listrik di Kawasan Malioboro telah dilakukan pada hari Senin (4/4) lalu, dipantau bersama instansi terkait dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. 

Selain itu, nantinya juga akan diatur terkait masalah kapasitas kendaraan yang dapat dioperasionalkan sehingga tidak membludak seperti sebelumnya. Dengan begitu, akan ada pengawasan yang dilakukan nantinya terhadap pengelola atau penyewa kendaraan yang menggunakan penggerak listrik itu.

Tak hanya itu, larangan yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X itu langsung ditanggapi oleh pihak Satpol PP DI Yogyakarta. Mereka juga tak segan-segan untuk menyita kendaraan-kendaraan skuter listrik itu, memberi sanksi dan memberikan pembinaan kepada penggerak motor listrik apabila masih nekat untuk beroperasi. 

Pemilik perseorangan ataupun pelaku usaha penyewaan skuter dapat mengambil kembali barang yang telah disita oleh petugas, namun akan diminta untuk tidak beroperasi di tiga ruas jalan tersebut.

Ni Made Dwipanti Indrayanti, selaku Kepala Dinas Perhubungan DIY juga mengatakan bahwa akan ada operasi-operasi yang terdapat di tiga ruas jalan yaitu, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo. Penertiban ini akan dilakukan oleh sejumlah petugas terkait untuk menertibkan dan menjalankan SE yang berlaku.

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Meski begitu karena adanya aturan baru ini, suasana jalanan di sekitar Malioboro menjadi sangat sepi. Sebelumnya, kita dapat menjumpai banyak sekali wisawatan bermain skuter listrik di sepanjang teras pertokoan di Jalan Malioboro. 

Banyak sekali tersebar petugas yang menjaga sepanjang kawasan Jalan Malioboro. Sosialisasi SE itu terbilang berhasi, pasalnya, sejak hari Selasa (5/4/2022) tim dari Satpol PP DI Yogyakarta sudah tidak menemukan skuter yang beroperasi maupun tempat penyewaan skuter yang masih beroperasi. 

Meski begitu, tim Satpol PP DI Yogyakarta akan tetap melakukan pengawasan pada kawasan terlarang dan sekitarnya agar mengantisipasi kemungkinan adanya pengoperasian kembali skuter-skuter listrik di sekitar kawasan tersebut. 

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat ikut turut menjalankan dan mematuhi peraturan dengan baik, sehingga menimbulkan lingkungan wisata yang aman dan nyaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun