Sosialisasi kepada para penggerak usaha skuter listrik di Kawasan Malioboro telah dilakukan pada hari Senin (4/4) lalu, dipantau bersama instansi terkait dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.Â
Selain itu, nantinya juga akan diatur terkait masalah kapasitas kendaraan yang dapat dioperasionalkan sehingga tidak membludak seperti sebelumnya. Dengan begitu, akan ada pengawasan yang dilakukan nantinya terhadap pengelola atau penyewa kendaraan yang menggunakan penggerak listrik itu.
Tak hanya itu, larangan yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X itu langsung ditanggapi oleh pihak Satpol PP DI Yogyakarta. Mereka juga tak segan-segan untuk menyita kendaraan-kendaraan skuter listrik itu, memberi sanksi dan memberikan pembinaan kepada penggerak motor listrik apabila masih nekat untuk beroperasi.Â
Pemilik perseorangan ataupun pelaku usaha penyewaan skuter dapat mengambil kembali barang yang telah disita oleh petugas, namun akan diminta untuk tidak beroperasi di tiga ruas jalan tersebut.
Ni Made Dwipanti Indrayanti, selaku Kepala Dinas Perhubungan DIY juga mengatakan bahwa akan ada operasi-operasi yang terdapat di tiga ruas jalan yaitu, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo. Penertiban ini akan dilakukan oleh sejumlah petugas terkait untuk menertibkan dan menjalankan SE yang berlaku.
Meski begitu karena adanya aturan baru ini, suasana jalanan di sekitar Malioboro menjadi sangat sepi. Sebelumnya, kita dapat menjumpai banyak sekali wisawatan bermain skuter listrik di sepanjang teras pertokoan di Jalan Malioboro.Â
Banyak sekali tersebar petugas yang menjaga sepanjang kawasan Jalan Malioboro. Sosialisasi SE itu terbilang berhasi, pasalnya, sejak hari Selasa (5/4/2022) tim dari Satpol PP DI Yogyakarta sudah tidak menemukan skuter yang beroperasi maupun tempat penyewaan skuter yang masih beroperasi.Â
Meski begitu, tim Satpol PP DI Yogyakarta akan tetap melakukan pengawasan pada kawasan terlarang dan sekitarnya agar mengantisipasi kemungkinan adanya pengoperasian kembali skuter-skuter listrik di sekitar kawasan tersebut.Â
Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat ikut turut menjalankan dan mematuhi peraturan dengan baik, sehingga menimbulkan lingkungan wisata yang aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H