Mohon tunggu...
Alfi Rahmadi
Alfi Rahmadi Mohon Tunggu... -

Peneliti, Jurnalis, Praktisi Publik Relasi, Forensik Komunikasi. \r\n\r\nWartawan Majalah Forum Keadilan (2004-2009), dengan karir terakhir sebagai redaktur. Majalah Gontor (2002-2004). \r\n\r\nSebagai jembatan komunikasi, dapat dihubungi melalui saluran +82112964801 (mobile); +81806243609 (WhatsApp); Email: alfirahmadi09@gmail.com | alfirahmadi17@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hamba Hukum Sang Pengawal Keadilan

14 Oktober 2014   20:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:02 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Achmad Rifai

Praktisi Hukum (Pengacara)

Reformasi hukum jalan di tempat akibat pejabat penyelenggara negara belum menjadi hamba hukum. Maka nyaris tidak ada keteladanan yang dapat ditiru dalam membentuk budaya hukum masyarakat. Achmad Rifai, kerap menjadi pengacara pada kasus kejahatan kerah putih, karena teruji memerankan diri sebagai hamba hukum itu. Ia menjadikan hukum sebagai hasrat tertinggi dan membedakan antara balas dendam dengan keadilan. Dengan itulah keseimbangan dalam keadilan tercipta.

[caption id="attachment_347713" align="aligncenter" width="378" caption="kapanlagi.com"][/caption]


PENGALAMAN pahit masa kecil telah menempa dirinya makin memahami arti keseimbangan sebagai out put mendasar dari keadilan. Sekaligus menjadi "Themis" dirinya dalam memegang prinsip dari simbol dewi keadilan itu di setiap tugasnya sebagai hamba hukum.
Hamba hukum adalah manusia yang taat hukum. Terutama aparatnya. "Seorang hamba hukum, mesti mampu menjadikan hukum sebagai hasrat tertinggi dan bisa membedakan antara balas dendam dengan keadilan," cetus Achmad Rifai, pria kelahiran Jombang itu.

Di berbagai negara yang tingkat disiplin hukumnya tinggi, tidak sepenuhnya ditopang oleh kinerja baik penegak hukum. Tapi kesadaran hukum masyarakatnya; cermin dari kesadaran hukum pemimpinnya.

Ada banyak contohnya. Malu karena peristiwa mati lampu, September 2011, Menteri Ekonomi Korsel, Choi Joong-Kyung, mengundurkan diri. Barangkali itu pengganti harakiri. Listrik mati bukan peristiwa biasa di Korea. Di kita, sekaliber kejahatan korupsi, pejabatnya ketawa-ketiwi di media massa.

Pesan dari sikap kesatria itu: betapa keteladanan mesti nyata. Karena problem negeri selalu dikunci oleh persoalan kepemimpinan. Budaya hukum masyarakat berbasis dari situ. Tanpa itu, kita selalu terperosok di lubang yang sama. Itulah etalase pembaharuan hukum tanah air pasca 1998: jalan di tempat.

Memang pada praktiknya, sulit sekali menarik garis demarkasi antara keadilan dan balas dendam itu. Kecuali bisa ditempuh, menurut Nurcholish Madjid (Cak Nur), senior Achmad Rifai di Jombang dan di PB.HMI, oleh mereka yang mempertaruhkan keadilan sebagai sesuatu yang seimbang: objektif. Sebab, kesimbangan dalam keadilan selalu memiliki tingkat kepentingan yang lebih besar. Kesimbangan itulah menjadi rumusan para pendiri republik membingkai negara hukum ini berupa keadilan sosial; lebih luas dibanding keadilan hukum, politik, ekonomi.

Menjangkau keadilan sosial itu, menurut Cak Nur, pasti menemui jalan terjal sebagaimana lansiran kitab suci dalam surah al-Balad (negeri) ayat 11-16. Jalan itu disebut al-'aqobah atau jalan mendaki yang sukar. Yaitu, usaha melepas belenggu perbudakan dan menyantuni kaum miskin di masa panceklik.

Karena sukar, banyak orang enggan. Butuh nyali tinggi, juga pengorbanan besar; jiwa maupun harta.  Achmad Rifai, setia mendaki jalan itu. Kurang lebih, terjemahan kontemporernya: jalan advokasi hukum terutama 'jihad' membongkar kejahatan kerah putih serta mengaliri filantropi (derma) di tengah krisis ekonomi.

Nama Achmad Rifai meroket sejak menjadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2009. Ketika Polri menetapkan Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dua pimpinan KPK, sebagai tersangka, 21 orang tim pengacaranya nyaris lunglai. Bibit dan Chandra sudah pasrah; membela diri di pengadilan saja.

Dalam kondisi buntu itulah Achmad Rifai memprakasai terobosan hukum. Ia menggugat balik: tindakan Polri itulah yang diduga bentuk kriminalisasi terhadap KPK. Istilah "kriminalisasi" yang dicetus Rifai inilah membius publik kala itu.

Bibit menjabat erat tangan Rifai: sepakat dengan terobosan itu.  Rifai berinisiatif dan memimpin tim pengacara melapor balik ancaman kriminalisasi terhadap KPK ke Mabes Polri dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang Kabareskrim Polri.

Ia bersama tim pengacara juga mengguji pasal 32 Ayat 1 UU  No.20 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Rifai juga kala itu berinisiatif menyurati Presiden SBY. Intinya: ia meminta presiden agar membentuk tim independen. Inilah sekuel drama nyata kasus popular disebut "Cicak versus Buaya" itu. SBY akhirnya membentuk Tim Delapan; salah satunya berdasarkan surat tersebut.

Pengacara Zainal Arifin Hoesein, Panitera MK, tersangka kasus pemalsuan surat MK ini, juga menangani kasus korupsi wisma atlet Sea Games. Ia pengacara saksi kunci kasus ini: Mindo Rosalina Manulang-kerap dipanggil Rosa.

Dari lisan Achmad Rifai-lah praktik suap proyek itu melebar hingga ke jajaran menteri. Ia membeberkan melalui media massa: ada menteri meminta kepada Rosa fee sebesar 8 persen. Banyak pihak tersengat.

Di jajaran kementerian, klien Achmad Rifai itu mengurus proyek di lima kementerian. Sengatannya makin melebar ketika Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis transaksi mencurigakan; tiga hari usai bola panas dilempar Rifai ke publik, 17 Februari 2014.

Sekali lagi, menangani kasus hukum kejahatan kerah putih, sudah pasti dihadang jalan terjal. Macam-macam bentuknya, sampai pada pembunuhan karakter. Dalam kasus Rosa tadi, ia dituduh melanggar kode etik advokat. Bersumber data dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Rifai dituding pernah menemui Muhammad Nazarudin, bos Rosa di Permai Group, di Rutan Cipinang, 2 Februari 2012. Tentu rentan terjadi persekongkolan mengatur kesaksian untuk persidangan. Tapi Rifai tak diam. Ia meminta bukti kepada wakil menteri itu untuk dibeberkan. Tapi sampai hari ini tak ada.

Rosa pada akhirnya memecat Rifai. Ada intervensi kekuasaan di sini. Pengacara justice collaborator itu berpotensi mengungkap pelaku kejahatan kerah putih lainnya. "Walau dalam kasus Rosa ini saya tidak dibayar, harapan saya dia tidak berhenti menyuarakan keadilan. Jangan takut, karena kematian hanya Tuhan menentukan," tutur Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PB NU ini.

Ujian semacam ini kerap dia temui di lapangan. Contoh lain saat menjadi pengacara Yusuf Supendi. Ia mendorong pendiri PKS itu tidak melakukan dendam politik. Tapi murni untuk membongkar kasus korupsi daging sapi presiden partai tersebut. Tak urung Rifai dituding tidak suka dengan PKS.

"Tidak ada urusan dengan partai. Urusan saya: memberi kepuasan pada keadilan," tutur pengacara artis Shinta Bachir ini dalam kasus ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang Jenderal Polri, dipicu oleh hubungan asmara.

14132679561640108243
14132679561640108243

***
Lahir di Jombang, 14 Januari 1970, masa kecil anak keenam dari dua belas bersaudara ini ditempa oleh keprihatinan. Ayahnya, Madzkur, seorang pensiunan tentara. Sejak non-aktif, sang ayah hanya pedagang keliling. Ibunya, Siti Aminah, ibu rumah tangga.

Meski taraf hidup rendah, tapi mereka diasuh dengan cita-cita tinggi, sebagaimana lingkungan Jombang yang melahirkan tokoh besar. Seperti tokoh "Satu Gus + Dua Cak" (Gus Dur, Cak Nur, Cak Nun), dan sebagainya.

Menumpahkan cita-cita masa kecilnya menjadi dokter, ia lulus ujian nasional di Fakultas Kedokteran di salahsatu universitas ternama di Jawa Tengah. Tapi karena keterbatasan biaya, kesempatan jadi dokter urung dia ambil. "Le (anak-ku), maafkan bapak. Bapak tidak mampu membiayai kuliahmu. Ini kesalahan bapak." Itulah kata-kata ayahnya, yang sampai hari ini masih membekas dalam diri Rifai.

Sejak itu, Ketua Tim Advokasi Relawan Nasional Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) Jokowi-JK 2014 ini kuliah di Fakultas Hukum Univ. Darul 'Ulum (Undar), Jombang. Tapi tamat dari Undar, ia melanjutkan pendidikan master di tiga universitas. Meraih gelar magister hukum di UGM, di kampus iniah ia berteman dekat dengan Suhardi Alius; sekarang Kabareskrim Polri.

Ia juga master ilmu kriminologi UI. Di kampus kuning ini ia berteman dekat dengan Arminsyah; kini Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI. Tamat dari UI, ia melengkapinya dengan kuliah di Australia; tamat sebagai master Business of Law di Melbourne University.

Pengalaman pahit masa lalu yang ditopang dengan pengalaman matang menangani aneka kasus korupsi, membuatnya paham betul akan patalogi penyelenggaraan negara. Patologi bernama KKN itulah yang menggerus kepercayaan rakyat akan hadirnya negara.

Tim Pengacara Jokowi-JK di persidangan MK 2014 ini bukan saja berpengalaman menangani perkara korupsi. Tapi juga aneka sengketa. Seperti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sengketa keuangan-perbankan, kontrak bisnis, keluarga, hak cipta, dan sebagainya.

Klien yang ia dampingi, ia edukasi cara menggali alat bukti, ditopang jaringan strategisnya terpercaya. Itulah kenapa sejumlah kementerian dan perusahaan besar, termasuk perbankan, memilih Rifai sebagai konsultan hukumnya. Sesuai kepuasan klien, tarif konsultasi dengan pemilik law firm Achmad Rifai & Partners itu: 1.500 US$ per jam.

Pada sejumlah PHPU di MK. Ia beberapa kali menang telak. Seperti dalam PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2012. Kala itu, ia memenangi kubu klient-nya yang berhadapan dengan pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra, di kubu yang kalah.

Penghasilannya sebagai pengacara dan konsultan hukum itulah ia sisihkan untuk meniti jalan terjal ('aqobah) yang kedua setelah jalan membebaskan klien dari belenggu 'perbudakan' politik-hukum. Yaitu, kedermawanan di tengah krisis. Sebab, patologi biokrasi politik-hukum selalu saja jelata yang jadi korban. Ini memanggil nuraninya menangani aneka kasus kaum tak berdaya itu secara gratis. Biaya proses hukum bahkan dari kantongnya sendiri.

Ada sederet contoh. Ia kuasa hukum masyarakat korban pembangunan tol Nganjuk-Surabaya. Ia juga pengacara Ponari, bocah asal Desa Megaluh, Jombang; sempat heboh dengan aksi batu ajaibnya. Juga kuasa hukum Agus Setyo, warga Dusun Sumber Winong, Jombang, tersangka kasus dugaan pencurian batang besi di Gresik dengan nilai kerugian di bawah Rp. 100 ribu.

Rifai juga secara rutin bulanan menyantuni pendidikan gratis 120-an pelajar dan mahasiswa miskin berprestasi, dari SD sampai S2. Ia juga beberapa kali menikah massal-kan ratusan pasangan. Juga mendirikan puluhan musholla. Dan 14 musholla diantaranya ia namakan "Al-Madzkur", dinisbatkan dari nama sang ayah. Ini ungkapan rasa syukurnya sekaligus pengabdiannya kepada ayahanda yang sudah tiada.

Semua derma itu ia salurkan untuk masyarakat Jombang dan beberapa daerah lainnya. Sudah sudah berjalan sejak 10 tahun lalu, tanpa sponsor. Ia payungi melalui Achmad Rifai Center (ARC) yang ia dirikan.
Bagi pengusaha besar memang tak banyak. Tapi nilai pengorbanan berbagi sesama sebagai ungkapan rasa syukur itu yang besar. Begitulah peran seorang hamba hukum penyelenggara negara berjalan, memang mesti jadi agen pembaharuan dan pendidikan masyarakatnya.

14132680871867384473
14132680871867384473

Sejak lima tahun lalu, ia juga rutin menyelenggara diskusi sekaligus jumpa pers melalui think thank yang ia dirikan: Lembaga Perlindungan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN). Memang tak semewah Indonesia Lawyer Club (ILC). Diskusi LPSK itu berjalan tanpa sponsor. Tapi cukup membantu puluhan wartawan media massa nasional dalam membingkai perspektif dari peristiwa politik-hukum yang menghangat pada pekan sebelumnya.

Pengurus PB. HMI 1992-1996 ini juga memelopori swadaya masyarakat dalam pembangunan gedung baru KPK, saat anggaran resmi negara yang menelan ratusan miliar itu masih setengah hati disetujui DPR RI 2012. Sebagai simbol, ia ngamen bersama Charly Van Houten, mantan vocalis ST-12, juga mantan klien-nya.  Menurut Pengurus Pusat GP. Anshor 2001-2009 ini, apapun ijtihad pemerintahan Jokowi menghadirkan kembali negara untuk masyarakat, semua itu dikunci dengan ketegasan penegakan hukum. Terutama korupsi sebagai biang lambatnya kemerataan kemakmuran berjalan.

Jokowi, kata Rifai, setidaknya membutuhkan enam langkah bila ingin korupsi diberantas hingga ke akarnya. Dalam konteks perubahan besar di bidang hukum, menuntaskan RUU KUHP dan memandirikan kedudukan kejaksaan tidak lagi di bawah presiden, adalah dua hal paling mendesak.

"Keberadaan kejaksaan terutama di daerah, tidak efektif dalam menjerat koruptor. Mereka sesama unsur dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Infrastuktur kejaksaan menjangkau ke seluruh daerah. Tapi masih minim kasus korupsi yang diungkap; kalah sama KPK yang lebih sedikit penyidiknya," cetus Ketua Kerjasama Reformasi Hukum LPHSN dengan Kedutaan Inggris dan Australia 2003-2007 ini.

Kalaupun kejaksaan belum mandiri, lanjut anggota Tim Pokja Dewan Ketahanan Nasional 2004-2006 ini, domain Polri di ranah gratifikasi, kejahatan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang: menjadi wewenang kejaksaan. Biar tidak tumpang tindih.

Tapi dia yakin: Jokowi-JK tidak akan butuh waktu lama memandirikan kejaksaan. Contohnya sudah ada. Kedudukan Mahkamah Agung yang sudah terpisah dari pemerintahan, kini berjalan lebih baik dibanding masa sebelumnya.

Cak Nur benar. Jalan terjal ('aqobah) menuju keadilan sosial itu hanya sukses dilalui oleh sang pemberani yang berpihak pada kepentingan luas; bagaimanapun terjalnya. "Jokowi-JK memiliki legitimasi kuat dari rakyat langsung. Dengan modal itu mesti berani menjadi pembaharu hukum Indonesia," cetus Rifai.

Itulah kenapa, Cak Nur menilai, hadiah Nobel diberikan kepada orang-orang inovatif; berani berbuat untuk maslahat orang banyak, yang dalam inovasinya ada banyak jalan terjal di muka. Sementara kebanyakan kita cenderung memilih yang gampang-gampang saja. Achmad Rifai sejak masa kecilnya sampai sekarang sudah terbiasa meniti jalan sulit itu.** [ALFI RAHMADI]

Bio Data
Nama Lengkap:  Achmad Rifai, SH., M.H., M.Si., L.L.M

Tempat Tanggal lahir : Jombang, 14 Januari 1970

Pekerjaan: Pengacara dan Konsultan Hukum "Achmad Rifai & Partners"

Alamat Kantor: Lippo Kuningan Lantai 17 JL. HR Rasuna Said Kav.B No.12 Kuningan Jakarta Selatan 12920

Kontak :arifailawyer@yahoo.com | 087780319763 (A.N. Indah)

Keluarga

Istri: dr. Dede Sutimi

Anak: Rifky Miftahul Achmad, Muhammad Ainun Haq, Faza Miftahul Haq

Pendidikan

 Sarjana ilmu Hukum Universitas Darul 'Ulum (Undar), Jombang

 Master ilmu Hukum UGM, Yogyakarta

 Master ilmu Kriminologi UI, Jakarta

 Master Business of Law Melbourne University, Australia

Organisasi

 Pengurus  PB HMI, 1992-1998.

 Pengurus Pusat GP. Ansor, 2001-2009.

 Sekretaris LPBH PB NU, 2010-2015.

 Ketua Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Negara (LPHSN), 2012-2017.

 Tim Relawan bidang Hukum Jokowi-Basuki Tjahja Purnama, 2012

 Ketua Tim Advokasi Relawan Nasional Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) Jokowi-JK, 2014
Kajian Akademik

 Ketua Tim Penyusunan Reformasi Hukum Nasional LPHSN (1999-2001).

 Anggota Tim Penyusun Teritorial Fungsi Pemerintahan di Mabes TNI (2000-2001).

 Ketua Tim Penyusun Reformasi Sistem dan Managemen Kepolisian LPHSN (2002-2004).

 Ketua Kajian Kemandirian Kejaksaan LPHSN (2002-2006).

 Anggota Tim Pokja di Dewan Ketahanan Nasional/ Wantanas (2004-2006).

 Ketua Kerjasama Reformasi Hukum dengan Kedutaan Inggris dan Australia LPHSN (2003-2007).

 Ketua Tim Penyusunan RUU KUHAP "LPHSN" (2010-2013)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun