Mohon tunggu...
Alfi Rahmadi
Alfi Rahmadi Mohon Tunggu... -

Peneliti, Jurnalis, Praktisi Publik Relasi, Forensik Komunikasi. \r\n\r\nWartawan Majalah Forum Keadilan (2004-2009), dengan karir terakhir sebagai redaktur. Majalah Gontor (2002-2004). \r\n\r\nSebagai jembatan komunikasi, dapat dihubungi melalui saluran +82112964801 (mobile); +81806243609 (WhatsApp); Email: alfirahmadi09@gmail.com | alfirahmadi17@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hamba Hukum Sang Pengawal Keadilan

14 Oktober 2014   20:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:02 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

14132679561640108243
14132679561640108243

***
Lahir di Jombang, 14 Januari 1970, masa kecil anak keenam dari dua belas bersaudara ini ditempa oleh keprihatinan. Ayahnya, Madzkur, seorang pensiunan tentara. Sejak non-aktif, sang ayah hanya pedagang keliling. Ibunya, Siti Aminah, ibu rumah tangga.

Meski taraf hidup rendah, tapi mereka diasuh dengan cita-cita tinggi, sebagaimana lingkungan Jombang yang melahirkan tokoh besar. Seperti tokoh "Satu Gus + Dua Cak" (Gus Dur, Cak Nur, Cak Nun), dan sebagainya.

Menumpahkan cita-cita masa kecilnya menjadi dokter, ia lulus ujian nasional di Fakultas Kedokteran di salahsatu universitas ternama di Jawa Tengah. Tapi karena keterbatasan biaya, kesempatan jadi dokter urung dia ambil. "Le (anak-ku), maafkan bapak. Bapak tidak mampu membiayai kuliahmu. Ini kesalahan bapak." Itulah kata-kata ayahnya, yang sampai hari ini masih membekas dalam diri Rifai.

Sejak itu, Ketua Tim Advokasi Relawan Nasional Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) Jokowi-JK 2014 ini kuliah di Fakultas Hukum Univ. Darul 'Ulum (Undar), Jombang. Tapi tamat dari Undar, ia melanjutkan pendidikan master di tiga universitas. Meraih gelar magister hukum di UGM, di kampus iniah ia berteman dekat dengan Suhardi Alius; sekarang Kabareskrim Polri.

Ia juga master ilmu kriminologi UI. Di kampus kuning ini ia berteman dekat dengan Arminsyah; kini Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI. Tamat dari UI, ia melengkapinya dengan kuliah di Australia; tamat sebagai master Business of Law di Melbourne University.

Pengalaman pahit masa lalu yang ditopang dengan pengalaman matang menangani aneka kasus korupsi, membuatnya paham betul akan patalogi penyelenggaraan negara. Patologi bernama KKN itulah yang menggerus kepercayaan rakyat akan hadirnya negara.

Tim Pengacara Jokowi-JK di persidangan MK 2014 ini bukan saja berpengalaman menangani perkara korupsi. Tapi juga aneka sengketa. Seperti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sengketa keuangan-perbankan, kontrak bisnis, keluarga, hak cipta, dan sebagainya.

Klien yang ia dampingi, ia edukasi cara menggali alat bukti, ditopang jaringan strategisnya terpercaya. Itulah kenapa sejumlah kementerian dan perusahaan besar, termasuk perbankan, memilih Rifai sebagai konsultan hukumnya. Sesuai kepuasan klien, tarif konsultasi dengan pemilik law firm Achmad Rifai & Partners itu: 1.500 US$ per jam.

Pada sejumlah PHPU di MK. Ia beberapa kali menang telak. Seperti dalam PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2012. Kala itu, ia memenangi kubu klient-nya yang berhadapan dengan pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra, di kubu yang kalah.

Penghasilannya sebagai pengacara dan konsultan hukum itulah ia sisihkan untuk meniti jalan terjal ('aqobah) yang kedua setelah jalan membebaskan klien dari belenggu 'perbudakan' politik-hukum. Yaitu, kedermawanan di tengah krisis. Sebab, patologi biokrasi politik-hukum selalu saja jelata yang jadi korban. Ini memanggil nuraninya menangani aneka kasus kaum tak berdaya itu secara gratis. Biaya proses hukum bahkan dari kantongnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun