Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sebaiknya Jangan Potret Sembarangan di Kantor Polisi, Ini Alasannya

18 Agustus 2021   00:30 Diperbarui: 18 Agustus 2021   00:41 1717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usai mengikuti kursus mengemudi, pastinya sebagai warga negara Indonesia yang baik harus segera mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk mengendarai mobil di jalan raya.

Saya pun segera mengurus SIM "A" pada awal Juli 2021 lalu di salah satu Samsat suatu kota di Indonesia, dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Seperti foto copy KTP dan juga foto copy sertifikat dari kursus mengemudi.

Usai mengisi form pendaftaran, saya pun mengumpulkan form tersebut beserta berkasnya pada pihak yang bersangkutan. Setelah itu saya duduk di kursi antrian untuk menunggu panggilan nama pada proses selanjutnya.

Nomor antrian permohonan SIM baru (Dokumentasi Pribadi)
Nomor antrian permohonan SIM baru (Dokumentasi Pribadi)

Sambil saya duduk di kursi antrian, saya juga sedang chatting dengan pasangan dan mengabarkan bahwa pulangnya kemungkinan akan lama, disebabkan antriannya panjang. Setelah itu saya sempat foto antrian tersebut dan kirim ke pasangan sebagai bukti memang antriannya sedang panjang dan kemungkinan juga telat masuk kerja siang.

Beberapa menit berlalu, tiba-tiba saya mendapat telepon dari nomor kantor kursus mengemudi. Selanjutnya pihak kursus mengemudi mobil yang sempat saya ikuti tersebut menegur agar saya tidak mengambil foto/gambar di tempat tersebut.

Saya pun menjelaskan hanya sempat foto antrian yang panjang saja, kemudian tetap ditegur katanya dilarang foto apa pun di tempat tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihak kursus mengemudi, sempat ditelepon pihak kepolisian di samsat tersebut untuk memperingati saya agar tidak mengambil gambar apa pun di tempat tersebut.

Setelah itu telepon ditutup, dan saya pun langsung melihat ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah, sempat mondar-mandir juga mencari apakah memang benar ada simbol atau tanda dilarang memotret apa pun di tempat ini. Dan ternyata saya tidak menemukan tanda larangan memotret di tempat tersebut. Makanya saya agak bingung ketika dapat teguran tersebut.

Sebagai contoh saja di rumah sakit biasanya ada simbol atau tanda kamera yang dicoreng, pertanda dilarang memotret apa pun di tempat tersebut.

Nah, karena di tempat ini saya tidak menemukan tanda larangan tersebut, saya pun yang hanya memotret antrian tidak bermaksud jahat untuk hal publik, dan hanya perbincangan pribadi dengan pasangan.

Namun setelah itu saya pun jadi bertanya-tanya, kok pihak kepolisian yang ada di tempat tidak menegur saya secara langsung, nanti biar saya jelaskan maksudnya agar tidak salah paham. Tapi kok malah negurnya ke tempat kursus mengemudi mobil saya ya?

Saya pun menyimpulkan mungkin karena saya melampirkan sertifikat kursus mengemudi juga, sehingga larinya untuk teguran ke sana. Tapi ya sudahlah, poinnya bukan itu.. hehe

Yang jelas, saya pun masih penasaran kenapa hanya sekedar foto antrian saja dapat teguran. Alhasil saya pun mencoba mencari tahu alasan di balik hal tersebut.

***

Dilansir dari Kumparan (2017), ada seorang siswa SMK di Tanggerang Selatan yang ditangkap kepolisian, karena memotret kantor polisi. Ia sempat ditangkap dan diperiksa, kemudian dilepaskan kembali setelah foto-foto di ponselnya siswa tersebut telah dihapus.

Nah, ternyata siswa tersebut ada tugas dari sekolahnya untuk membuat suatu video mengenai narkoba. Dan ia pun mengambil latar kantor polisi untuk bercerita di videonya. Tetapi tidak lama kemudian ia pun ditangkap, diperiksa, dan dilepaskan kembali saat itu juga.

Dalam hal ini terkesan untuk memotret kantor polisi tidak boleh, padahal gedung Istana Negara, gedung DPR, gedung Kementerian juga tidak masalah.

Namun setelah dikonfirmasi, sebenarnya tidak ada larangan berarti dari pihak kepolisian tersebut. Hanya saja yang dilakukan adalah langkah preventif. Karena pada saat itu polisi dan juga markas polisi sempat menjadi sasaran serangan dari teroris. Sehingga tingkat kewaspadaannya tinggi.

***

Nah... dari case di atas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa memotret sesuatu hal di kantor polisi ini tidak diperkenankan karena menyangkut privasi dan keamanan negara.

Bagaimanapun tempat pihak keamanan seperti kantor polisi maupun gedung TNI (Tentara Nasional Indonesia) juga misalnya, itu adalah tempat-tempat yang tinggi tingkat kewaspadaannya. Sehingga kita harus memaklumi untuk kewaspadaan tersebut demi keamanan Republik Indonesia.

Tapi bukan berarti tidak boleh memotret sepenuhnya, harus dilihat dulu kepentingannya apa. Sehingga ketika kita ada kepentingan untuk mengambil gambar di kantor polisi dan agar tidak terjadi salah paham, hal yang dapat kita lakukan adalah izin terlebih dahulu pada pihak yang berjaga di saat itu.

Dan izin mengambil gambar tersebut alangkah baiknya jika dilengkapi dengan dokumen dari sekolah/campus/perusahaan sebagai surat pengantar. Misalnya seperti case di atas untuk tugas sekolah atau tugas perkuliahan, atau mungkin liputan untuk wartawan tentang suatu kasus, dan lain-lain.

***

Terakhir, buat kompasianer yang mau ke kantor polisi untuk melaporkan sesuatu, seperti kehilangan barang atau lainnya, atau mau mengurus sesuatu hal. Biar tidak dicurigai, mending ponselnya dikantongin aja yaa.. agar tidak khilaf memotret sesuatu, terus dapat teguran kayak saya. hehehe

Salam, @Alfira_2808

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun