Namun setelah itu saya pun jadi bertanya-tanya, kok pihak kepolisian yang ada di tempat tidak menegur saya secara langsung, nanti biar saya jelaskan maksudnya agar tidak salah paham. Tapi kok malah negurnya ke tempat kursus mengemudi mobil saya ya?
Saya pun menyimpulkan mungkin karena saya melampirkan sertifikat kursus mengemudi juga, sehingga larinya untuk teguran ke sana. Tapi ya sudahlah, poinnya bukan itu.. hehe
Yang jelas, saya pun masih penasaran kenapa hanya sekedar foto antrian saja dapat teguran. Alhasil saya pun mencoba mencari tahu alasan di balik hal tersebut.
***
Dilansir dari Kumparan (2017), ada seorang siswa SMK di Tanggerang Selatan yang ditangkap kepolisian, karena memotret kantor polisi. Ia sempat ditangkap dan diperiksa, kemudian dilepaskan kembali setelah foto-foto di ponselnya siswa tersebut telah dihapus.
Nah, ternyata siswa tersebut ada tugas dari sekolahnya untuk membuat suatu video mengenai narkoba. Dan ia pun mengambil latar kantor polisi untuk bercerita di videonya. Tetapi tidak lama kemudian ia pun ditangkap, diperiksa, dan dilepaskan kembali saat itu juga.
Dalam hal ini terkesan untuk memotret kantor polisi tidak boleh, padahal gedung Istana Negara, gedung DPR, gedung Kementerian juga tidak masalah.
Namun setelah dikonfirmasi, sebenarnya tidak ada larangan berarti dari pihak kepolisian tersebut. Hanya saja yang dilakukan adalah langkah preventif. Karena pada saat itu polisi dan juga markas polisi sempat menjadi sasaran serangan dari teroris. Sehingga tingkat kewaspadaannya tinggi.
***
Nah... dari case di atas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa memotret sesuatu hal di kantor polisi ini tidak diperkenankan karena menyangkut privasi dan keamanan negara.
Bagaimanapun tempat pihak keamanan seperti kantor polisi maupun gedung TNI (Tentara Nasional Indonesia) juga misalnya, itu adalah tempat-tempat yang tinggi tingkat kewaspadaannya. Sehingga kita harus memaklumi untuk kewaspadaan tersebut demi keamanan Republik Indonesia.