Ditolak menginap hotel yang ada label syariah, pernah saya alami pada bulan Februari 2020 lalu. Padahal kamar hotel sudah saya booking dan bayar lunas untuk menginap satu malam bersama dengan seorang pria, yang tak lain adalah suami saya sendiri.
Namun, meski saya sudah booking dan membayar via aplikasi, saya tetap ditolak saat malam hari check in. Bahkan pihak hotel berani mengembalikan uang pemesanan dan segera mempersilahkan kami keluar dari hotel tersebut.
Hal tersebut rupanya disebabkan saya dan suami diduga pihak hotel belum sah suami istri. Karena syarat hotel yang ada label syariah, jika mau menginap dan berpasangan lawan jenis harus memberikan bukti, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) asli yang satu alamat atau menunjukkan bahwa sudah tinggal satu atap yang sama secara hukum.
Saya pun menikah pada Januari 2020, sedangkan kasus ini saya alami pada Februari 2020. Sehingga saat itu, usia pernikahan saya dan suami masih satu bulan. Dan kita masih belum sempat mengurus surat pindah, seperti KTP dan KK yang dijadikan satu rumah.
Alhasil, karena kita memberikan KTP asli pada pihak hotel, dan ID Card tersebut menunjukkan bahwa masih belum satu atap, sehingga mereka tidak percaya bahwa kami sudah menikah. Kemudian saya perlihatkan foto pernikahan kami pun, mereka juga tidak percaya.
Selanjutnya, karena syarat KTP/KK asli tidak terpenuhi, mereka pihak hotel meminta surat nikah asli sebagai bukti pernikahan. Saya pun mengeluarkan buku nikah, tetapi yang sudah saya foto copy seperti di bawah ini:
Lantas, pihak hotel pun mengembalikannya kepada saya. Mereka masih tidak percaya bahwa kami sudah suami istri, dan mereka fikir bahwa lembaran buku nikah saya ini palsu, karena bentuknya yang foto copy.
Padahal saya sudah foto copy dari bagian halaman awal, hingga tengah juga belakang lengkap, dan ukurannya pun saya sesuaikan sama persis dengan bentuk aslinya, tetapi tetap ditolak dan dianggap palsu.
Saya pun tidak membawa buku nikah asli ketika keluar rumah, karena menurut saya buat apa?
Saya juga takut buku nikah asli ini hilang, jikalau saya bawa kemana-mana. Dengan alasan itu lah, saya foto copy buku nikah ini, dengan harapan dapat menjadi pengganti ketika dibutuhkan, melalui nomor pernikahan di dalam buku nikah yang dapat dilacak (menurut saya).