Mohon tunggu...
MEDIA LINTAS BERITA
MEDIA LINTAS BERITA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Media Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

News Update

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

DPC XTC Kota Bogor Meminta Klarifikasi Walikota Bogor, Terkait Insiden Tanggal 28 April 2022

12 Mei 2022   20:13 Diperbarui: 12 Mei 2022   21:06 896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Bahwa DPC XTC Indonesia merupakan Organisasi Masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0001023.AH.01.08. Tahun 2019, Organisasi yang berkekuatan hukum.

b. Bahwa DPC XTC Indonesia Kota Bogor adalah merupakan suatu kelompok sosial anak muda/masyarakat yang terdiri dari beberapa individu yang mana individu tersebut saling berinteraksi di lingkungan tertentu dan memiliki kegiatan-kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

c. Bahwa DPC XTC Indonesia Kota Bogor merupakan Wadah untuk Generasi Muda sebagaimana peran pemuda sebagai agent of change atau agen perubahan yang memiliki peran untuk menjadi ujung tombak dari kemajuan bangsa Indonesia dan sebagai pewaris kekayaan bangsanya.

d. Bahwa bertepatan dengan HUT DPC XTC Indonesia Kota Bogor yang ke 12 tahun, pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, DPC XTC Indonesia Kota Bogor melakukan Kegiatan Sosial dengan mengusung kepedulian terhadap sesama di Kota Bogor.

e. Bahwa kegiatan DPC XTC Indonesia Kota Bogor adalah Berbagi Takjil Bulan Ramadhan di Tugu Kujang sebagai simbol Kota Bogor adalah kegiatan Solidaritas Anggota DPC XTC Indonesia Kota Bogor dengan memberikan + 1.000 ( seribu ) bungkus takjil kepada masyarakat Kota Bogor.

f. Bahwa agenda kepedulian terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan di Bulan Ramadhan akan tetapi menjadi agenda rutin DPC XTC Indonesia Kota Bogor di setiap hari Jumat, bentuk kepedulian kepada masyarakat dengan memberikan makanan, minuman dan sejumlah uang sebesar Rp. 50,000,-/amplop.

g. Bahwa sebagaimana kegiatan DPC XTC Indonesia Kota Bogor dalam melakukan kegiatan sebagai bentuk komunikasi publik untuk melakukan penyebaran kebaikan dengan cara berbagi dan peduli, sehingga budaya solidaritas merupakan identitas pemuda yang cerdas dan kritis sebagai agen perubahan.

h. Bahwa sebagaimana perihal Pemohonan Klarifikasi dari Wali Kota Bogor terkait pemberitaan di Tribun News.com pada hari Kamis, tertanggal 28 April 2022 (https:// m.tribunnews. com/tag/wali-kota-bogor).

i. Bahwa atas pernyataan Wali Kota Bogor terhadap kegiatan DPC XTC Indonesia Kota Bogor di Media Tribun News.com., Wali Kota Bogor menyatakan XTC Kota Bogor adalah Geng Motor Bikin Rusuh di Kota Bogor, pernyataan Wali Kota Bogor berkonotasi Negatif dan penilaian yang terkesan menghakimi kegiatan positif Generasi Muda dalam hal ini DPC XTC Indonesia Kota Bogor.


j. Bahwa pemberitaan-pemberitaan di Media sebagaimana pernyataan Wali Kota Bogor pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, maka Ketua DPC Kota Bogor memohon untuk segera dilakukan klarifikasi Wali Kota Bogor atas pemberitaan yang tersebar.

f. Bahwa agenda kepedulian terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan di Bulan Ramadhan akan tetapi menjadi agenda rutin DPC XTC Indonesia Kota Bogor di setiap hari Jumat, bentuk kepedulian kepada masyarakat dengan memberikan makanan, minuman dan sejumlah uang sebesar Rp. 50,000,-/amplop.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun