1. Narkotika
a) Narkotika Gol.I
Narkotika gol.1 ini termasuk kedalam jenis narkotika yag sangat berbahaya dan bisa membuat candu yang  berkelanjutan. Contohnya ; Ganja, Heroin, Opium dan Tanaman Koka.
b) Narkotika Gol.II
Tidak semua narkotika bahaya apabila digunakan dengan tepat, baik dan benar oleh spesial ahlinya. Nah, untuk narkotika ini bisa bermanfaat untuk pengobatan asal sesuai dengan ketentuan dokter. Namun, berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Kurang lebih sekitar 85 jenis narkotika gol.II. Salah satu diantaranya seperti ; Morfin dan alfaprodina.
c) Narkotika Gol.III
Narkotika jenis ini memiliki kegunaan yang sama dengan gol.II, yaitu sama-sama digunakan untuk pengobatan maupun terapi. Tetapi bedanya, narkotika jenis ini memiliki potensi ringan dalam ketergantungan seperti; Codein, dan Etil Morfin.
2. Psikotropika
a) Psikotropika Gol.I
Psikotropika golongan ini termasuk obat-obatan yang berpotensi tinggi mengakibatkan kecanduan. Karena jenis ini termasuk obat terlarang, apabila melakukan penyalahgunaan maka akan terkena sansi hukum. Contohnya; Ekstasi, LSD, DOM,dll.
b) Psikotropika Gol.II