Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

27 November 2023   18:23 Diperbarui: 27 November 2023   18:32 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal pluralism merupakan refleksi yang positif dari keragaman budaya dan nilai dalam masyarakat. Gagasan ini memungkinkan masyarakat untuk menerima sistem hukum yang berbeda, memberikan ruang bagi berbagai standar hukum yang konsisten dengan adat istiadat dan kepercayaan kelompok yang berbeda. Legal pluralisme memungkinkan individu dan kelompok untuk merasa dihormati dengan mendorong lebih banyak inklusi dan keadilan kontekstual. Namun, untuk mencegah perselisihan antar sistem hukum, harus ada keseimbangan yang bijak. Oleh karena itu, adanya legal pluralisme dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menumbuhkan fleksibilitas dan pengembangan kerangka hukum yang mempertimbangkan keberagaman masyarakat.

LEGAL PLURALISM DI INDONESIA 

Seperti yang kita ketahui, Indonesia terdiri dari bermacam suku bangsa; yang memunculkan localgenius.Yang demikian ini merupakan akibat dari adanya kemajemukan adat yang ada dan tumbuh dalam beragam tradisi dan budaya. Tidak hanya itu, bangsa Indonesia adalah negara yang majemuk secara hukum. Bukan hanya karena negara ini menampung bermacam kelompok suku yang memiliki ragam tatanan normatif yang hidup beriringan, tetapi juga karena negara tersebut telahmemiliki sistem hukum nasional yang telah disetujui secara konstitusional (UUD NRI 1945) yang beriringan dengan ketentuan normatif lainnya. Dampak yang terjadi ialah, tercipta perubahan sosial yang merumuskan suatu tatanan organisasi sosial dalam bentuk hukum adat; sebagai bentuk perlindungan hidup bagi masyarakat adat.

 Pastinya, tiap-tiap masyarakat adat tentu memiliki hukum adat yang berbeda antara satu dengan yang lain. Sejalan dengan berputarnya waktu, secara internal maupun eksternal hal tersebut mempengaruhi keberadaan hukum adat, tak terkecuali oleh hukum luar -hukum nasional-. Oleh karena itu, muncullah konsep legal pluralism untuk menjaga hakikat dari 'hukum' itu sendiri.

PERKEMBANGAN PROGRESSIVE LAW DI INDONESIA 

Di Indonesia sendiri, penegakan hukum yang saat ini telah berjalan masih kaku, mengesampingkan nilai keadilan dalam masyarakat telah menjadi hal yang biasa dipertontonkan. Hukum cenderung nampak tajam jika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi sebaliknya, hukum akan terkesan tumpul jika dihadapkan dengan kaum kelas atas.

Selain itu, penegakan hukum yang saat ini berjalan juga masih dihiasi oleh kejadian salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam hal pemeriksaan pendahuluan oleh penyelidik misalnya, mereka tidak jarang melanggar asas presumption of innocent (praduga tak bersalah) dengan menggunakan tindakan kekerasan guna mencapai pengakuan dari yang bukan pelaku. 

Dalam hal ini, persamaan di depan hukum (equality before the law) seakan hanya sebuah pemanis dalam penegakan hukum di Indonesia. Prinsip dasar penegakan hukum ini tidak pernah dipatuhi secara tetap oleh penegak hukum di Indonesia. Adanya model tebang pilih dalam menegakkan hukum justru menjadi hal yang wajar .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun