Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

27 November 2023   18:23 Diperbarui: 27 November 2023   18:32 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun oleh Kelompok 5 HES5C

Nama Anggota Kelompok

1. Zahrotul Mu'arifah / 212111082

2. Zaidatul Khoiriyah / 212111085

3. Alfina Arga Winati / 212111115

Disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto , S.Ag., M.Ag.

PENGERTIAN LEGAL PLURALISM

Konsep pluralisme hukum sejatinya adalah sebuah kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang aktif digunakan dan hidup beriringan dalam ruang sosial yang sama. Teori tersebut menegaskan bahwa norma adat/norma sosial, norma negara (hukum negara), dan hukum agama/etika dapat dijalankan bersama-sama; yang secara optimal bertujuan untuk menjalin interaksi satu sama lain di antara ketiga norma tersebut.

Werner Menski dalam bukunya Comparative Law in a Global Contex: The Legal System of Asia and Afrika; mengartikan pluralisme hukum (legal pluralism) sebagai sebuah pendekatan dalam memahami pertalian antara hukum negara (positive law), aspek kemasyarakatan (socio-legal approach) dan natural law (moral/ethic/religion). Melalui pengertian ini, pluralisme hukum dipandang sebagai cara untuk memahami hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat dapat beriringan dengan hukum yang diberlakukan oleh negara.

PENGERTIAN PROGRESSIVE LAW

Hukum progresif atau Progressive Law merupakan sebuah konsep hukum yang bebas daripada konsep teks Undang-Undang semata, dan juga memperhatikan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi dasar yang kuat yang menegaskan bahwa hukum harus mengalami proses perkembangan sesuai dengan zamannya masing-masing.

PERKEMBANGAN LEGAL PLURALISM DI MASYARAKAT

Legal pluralism masih bekembang di masyarakat karena : 

1.Mencerminkan keberagaman budaya dan nilai- nilai dalam masyarakat. Masyarakat terdiri dari berbagai kelompok dan memiliki latar belakang yang berbeda- beda seperti budaya, agama, dan tradisi. Keberagaman ini dapat diakui berkat legal pluralisme, yang memungkinkan setiap kelompok untuk menetapkan sistem hukumnya sendiri sesuai dengan nilai dan keyakinannya masing-masing.

2.Dapat digunakan sebagai mekanisme dalam menanggapi kebutuhan dan keinginan masyarakat yang berbeda- beda. Sistem hukum tunggal mungkin tidak dapat secara efektif mengakomodasi keberagaman ini. Dengan adanya legal pluralism masyarakat dapat memilih untuk mengakses keadilan dan menyelesaikan perselisihan melalui berbagai forum hukum yang paling sesuai dengan nilai dan pandangan mereka.

3.Dapat menawarkan kemampuan fleksibilitas dan adaptabilitas dalam menanggapi perubahan masyarakat. Legal Pluralisme yang mengakui berbagai sistem hukum yang mungkin muncul sepanjang waktu, dapat menjadi instrumen yang berguna untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan politik, sosial, dan ekonomi.

4.Dapat menutupi kekurangan atau kegagalan sistem hukum yang ada dalam memastikan bahwa setiap orang dalam masyarakat menerima keadilan. Kelompok tertentu mungkin percaya bahwa tuntutan atau kepentingan mereka tidak terwakili secara memadai oleh sistem hukum formal. Sistem hukum lokal atau kelompok mungkin merupakan pilihan yang lebih dapat diterapkan dan didekati dalam situasi ini.

KRITIK LEGAL PLURALISM HUKUM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT

Dalam perjalanannya, pluralisme hukum tidak terlepas dari sejumlah kritik, misalnya pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Para aparat penegak hukum yang ada belum menginternalisasikan nilai- nilai dari profesinya sebagai penegak hukum, sehingga masih sangat mudah diintervensi dalam penegakan hukum. Kedua adalah dari masyarakatnya sendiri yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan.

KEBERADAAN LEGAL PLURALISM DALAM MASYARAKAT 

Legal pluralism merupakan refleksi yang positif dari keragaman budaya dan nilai dalam masyarakat. Gagasan ini memungkinkan masyarakat untuk menerima sistem hukum yang berbeda, memberikan ruang bagi berbagai standar hukum yang konsisten dengan adat istiadat dan kepercayaan kelompok yang berbeda. Legal pluralisme memungkinkan individu dan kelompok untuk merasa dihormati dengan mendorong lebih banyak inklusi dan keadilan kontekstual. Namun, untuk mencegah perselisihan antar sistem hukum, harus ada keseimbangan yang bijak. Oleh karena itu, adanya legal pluralisme dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menumbuhkan fleksibilitas dan pengembangan kerangka hukum yang mempertimbangkan keberagaman masyarakat.

LEGAL PLURALISM DI INDONESIA 

Seperti yang kita ketahui, Indonesia terdiri dari bermacam suku bangsa; yang memunculkan localgenius.Yang demikian ini merupakan akibat dari adanya kemajemukan adat yang ada dan tumbuh dalam beragam tradisi dan budaya. Tidak hanya itu, bangsa Indonesia adalah negara yang majemuk secara hukum. Bukan hanya karena negara ini menampung bermacam kelompok suku yang memiliki ragam tatanan normatif yang hidup beriringan, tetapi juga karena negara tersebut telahmemiliki sistem hukum nasional yang telah disetujui secara konstitusional (UUD NRI 1945) yang beriringan dengan ketentuan normatif lainnya. Dampak yang terjadi ialah, tercipta perubahan sosial yang merumuskan suatu tatanan organisasi sosial dalam bentuk hukum adat; sebagai bentuk perlindungan hidup bagi masyarakat adat.

 Pastinya, tiap-tiap masyarakat adat tentu memiliki hukum adat yang berbeda antara satu dengan yang lain. Sejalan dengan berputarnya waktu, secara internal maupun eksternal hal tersebut mempengaruhi keberadaan hukum adat, tak terkecuali oleh hukum luar -hukum nasional-. Oleh karena itu, muncullah konsep legal pluralism untuk menjaga hakikat dari 'hukum' itu sendiri.

PERKEMBANGAN PROGRESSIVE LAW DI INDONESIA 

Di Indonesia sendiri, penegakan hukum yang saat ini telah berjalan masih kaku, mengesampingkan nilai keadilan dalam masyarakat telah menjadi hal yang biasa dipertontonkan. Hukum cenderung nampak tajam jika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi sebaliknya, hukum akan terkesan tumpul jika dihadapkan dengan kaum kelas atas.

Selain itu, penegakan hukum yang saat ini berjalan juga masih dihiasi oleh kejadian salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam hal pemeriksaan pendahuluan oleh penyelidik misalnya, mereka tidak jarang melanggar asas presumption of innocent (praduga tak bersalah) dengan menggunakan tindakan kekerasan guna mencapai pengakuan dari yang bukan pelaku. 

Dalam hal ini, persamaan di depan hukum (equality before the law) seakan hanya sebuah pemanis dalam penegakan hukum di Indonesia. Prinsip dasar penegakan hukum ini tidak pernah dipatuhi secara tetap oleh penegak hukum di Indonesia. Adanya model tebang pilih dalam menegakkan hukum justru menjadi hal yang wajar .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun