Artikel ini ditulis oleh :
Alfina Arga Winati
212111115
HES5C
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLIS
1. Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.
2. Satjipto Raharjo, Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R. Otje Salman, Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala social lainnya secara empiris analitis.
4. Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
5. David N. Schiff, Sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi,  dan kontruksi social.
ANALISIS : Sosiologi hukum berkaitan dengan interaksi social dengan hukum yang berlaku di masyarakat dengan tujuan untuk memperlancar syarat interaksi social sehingga menimbulkan aktivitas yang terjadi antara dua orang atau lebih. Kehadiran hukum merupakan bagian dari kebudayaan yang merambat pada lembaga social yang berfungsi untuk mengkontrol interaksi masyarakat untuk tidak saling membeda-bedakan dan memantau masyarakat untuk menjauhi hal-hal yang menyimpang terhadap keberadaan hukum.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PENULIS
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang norma atau kaidah yang berlaku di lingkungan masyarakat, dimana nantinya norma atau kaidah tersebut akan dijadikan patokan dalam menjalani kehidupan di lingkungan social.
CONTOH KASUS EFEKTIVITAS HUKUM
Salah satu penyebab penegakan hukum tergolong minim adalah maraknya praktik pungli atau pungutan liar yang secara tidak langsung berpengaruh pada roda perekonomian masyarakat. Pungutan liar merupakan praktek maladministrasi adalah praktek perilaku buruk yang menyimpang dari norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan dan inilah yang ditengarai sebagai penyebab rendahnya kualitas penyelenggara negara dalam pelayanan public. Pada hukum positif pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pungli adalah tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT
1. Kaidah Hukum, merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan.
2. Penegak Hukum, seseorang atau lembaga berbadan hukum yang melakukan upaya menegakkan dan mewujudkan fungsi-fungsi norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Sarana atau Fasilitas, merupakan segala sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud ataupun tujuan tertentu.Â
4. Masyarakat itu sendiri, merupakan warga yang memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang sering disebut sebagai derajat kepatuhan.
CONTOH PEMIKIRAN HUKUM EMILE DURKHEIM
Emile Durkheim mengemukakan bahwa salah satu pemikiran hukumnya adalah mengenai ritual agama yang dilaksanakan oleh para umat beragama. Ritual agama sendiri adalah suatu bentuk kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat sekitar dan berkaitan dengan hal-hal yang bersifat sakral. Emile menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan dengan antara interaksi manusia dengan makhluk yang diyakini sakral.
ALIRAN PEMIKIRAN POSITIVISME
Positivisme berakar dari empirisme. Aliran Positivisme menelaah bahwa ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid, dan fakta-fakta sejarah yang mungkin dapat menjadi obyek dari adanya pengetahuan. Dengan demikian dapat dianalisa bahwa positivisme menolak keberadaan segala kekuatan atau subyek di belakang fakta dan menolak segala penggunaan metode diluar yang digunakan untuk menelaah fakta.
RIVIEW BUKU BERJUDUL "SOSIOLOGI HUKUM SUATU PENGANTAR" KARYA BASO MADIONG
Kedudukan dan letak sosiologi hukum muncul di dunia merupakan inti dari pemikiran para filsafat. Terdapat beberapa aliran yang mendasari munculnya sosiologi hukum, yaitu : aliran hukum alam (menyangkut aliran etika dan moral yang terjadi di lingkungan masyarakat), madzhab formalisme (menyangkut keberadaan logika hukum di tengah-tengah masyarakat), madzhab kebudayaan serta sejarah (menyangkut hubungan antara sistem, nilai, dan perubahan social), aliran utilitarianisme (menyangkut konsekuensi ataupun sanksi terhadap adanya aturan apabila sudah ditetapkan tetapi dilanggar). Sosiologi hukum sendiri merupakan sekumpulan fakta empiris atau data nyata tentang semua keadaan baik hubungan maupun perilaku yang ada di lingkungan masyarakat. Sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan penilaian maupun gambaran terhadap keberlangsungan hukum dalam masyarakat baik sebagai saranan  pengendalian social maupun sarana untuk mengubah masyarakat agar bisa hidup berkelompok dan saling tolong menolong.
Adanya sosiologi hukum juga dipengaruhi oleh konsep rule of law, yaitu gagasan tentang jaminan manusia untuk bisa diberikan rasa keadilan dan prakteknya. Dan terdapat pula dalil "The Law of Nontransferbility of Law" yang dicetuskan oleh Robert B. Seidman yang berarti hukum tidak biasa dialihkan begitu saja dengan bangsa yang lain. Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum dan ketidaksadaran hukum yang baik adalah ketidaktaatan terhadap hukum. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum. Hukum berbeda dengan ilmu yang lain dalam kehidupan manusia, hukum berbeda dengan seni, ilmu dan bidang lainnya. Struktur hukum pada dasarnya berbasis kepada kewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban moral untuk mentaati dan peranan peraturan untuk membentuk masyarakat. Hukum yang dibuat dan nantinya akan berlaku secara efektif. Sehingga tidak terjadi suatu pemborosan atau yang nantinya menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat. Dan teori dalam sosiologi hukum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu : teori fungsional structural, teori konflik, teori pertukaran social, teori klasik, teori makro, dan teori empiris.
INSPIRASI MEMBACA BUKU
Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai adanya ilmu terkait sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H