Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   17:21 Diperbarui: 7 November 2023   17:22 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Emile Durkheim mengemukakan bahwa salah satu pemikiran hukumnya adalah mengenai ritual agama yang dilaksanakan oleh para umat beragama. Ritual agama sendiri adalah suatu bentuk kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat sekitar dan berkaitan dengan hal-hal yang bersifat sakral. Emile menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan dengan antara interaksi manusia dengan makhluk yang diyakini sakral.

ALIRAN PEMIKIRAN POSITIVISME

Positivisme berakar dari empirisme. Aliran Positivisme menelaah bahwa ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid, dan fakta-fakta sejarah yang mungkin dapat menjadi obyek dari adanya pengetahuan. Dengan demikian dapat dianalisa bahwa positivisme menolak keberadaan segala kekuatan atau subyek di belakang fakta dan menolak segala penggunaan metode diluar yang digunakan untuk menelaah fakta.

RIVIEW BUKU BERJUDUL "SOSIOLOGI HUKUM SUATU PENGANTAR" KARYA BASO MADIONG

Kedudukan dan letak sosiologi hukum muncul di dunia merupakan inti dari pemikiran para filsafat. Terdapat beberapa aliran yang mendasari munculnya sosiologi hukum, yaitu : aliran hukum alam (menyangkut aliran etika dan moral yang terjadi di lingkungan masyarakat), madzhab formalisme (menyangkut keberadaan logika hukum di tengah-tengah masyarakat), madzhab kebudayaan serta sejarah (menyangkut hubungan antara sistem, nilai, dan perubahan social), aliran utilitarianisme (menyangkut konsekuensi ataupun sanksi terhadap adanya aturan apabila sudah ditetapkan tetapi dilanggar). Sosiologi hukum sendiri merupakan sekumpulan fakta empiris atau data nyata tentang semua keadaan baik hubungan maupun perilaku yang ada di lingkungan masyarakat. Sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan penilaian maupun gambaran terhadap keberlangsungan hukum dalam masyarakat baik sebagai saranan  pengendalian social maupun sarana untuk mengubah masyarakat agar bisa hidup berkelompok dan saling tolong menolong.

Adanya sosiologi hukum juga dipengaruhi oleh konsep rule of law, yaitu gagasan tentang jaminan manusia untuk bisa diberikan rasa keadilan dan prakteknya. Dan terdapat pula dalil "The Law of Nontransferbility of Law" yang dicetuskan oleh Robert B. Seidman yang berarti hukum tidak biasa dialihkan begitu saja dengan bangsa yang lain. Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum dan ketidaksadaran hukum yang baik adalah ketidaktaatan terhadap hukum. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum. Hukum berbeda dengan ilmu yang lain dalam kehidupan manusia, hukum berbeda dengan seni, ilmu dan bidang lainnya. Struktur hukum pada dasarnya berbasis kepada kewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban moral untuk mentaati dan peranan peraturan untuk membentuk masyarakat. Hukum yang dibuat dan nantinya akan berlaku secara efektif. Sehingga tidak terjadi suatu pemborosan atau yang nantinya menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat. Dan teori dalam sosiologi hukum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu : teori fungsional structural, teori konflik, teori pertukaran social, teori klasik, teori makro, dan teori empiris.

INSPIRASI MEMBACA BUKU

Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai adanya ilmu terkait sosiologi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun