Artikel ini ditulis oleh :
Alfina Arga Winati
212111115
HES5C
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLIS
1. Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.
2. Satjipto Raharjo, Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R. Otje Salman, Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala social lainnya secara empiris analitis.
4. Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
5. David N. Schiff, Sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi,  dan kontruksi social.