Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   17:21 Diperbarui: 7 November 2023   17:22 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis oleh :

Alfina Arga Winati

212111115

HES5C

Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLIS

1. Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.

2. Satjipto Raharjo, Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

3. R. Otje Salman, Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala social lainnya secara empiris analitis.

4. Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

5. David N. Schiff, Sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi,  dan kontruksi social.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun