Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Berjudul "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik"

31 Oktober 2023   16:57 Diperbarui: 31 Oktober 2023   17:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Regulasi fatwa DSN MUI dalam Undang-undang. Sebagian fatwa DSN MUI telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Misalnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa aktivitas bank syariah, unit usaha syariah, bank pembiayaan rakyat syariah berdasarkan prinsip syariah. 

2. Regulasi fatwa DSN MUI melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perma No 2 tahun 2008 mengenai kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) telah diterbitkan. Isi buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdiri dari 4 bab, yaitu subjek hukum dan amwal (harta/benda), akad (perjanjian), zakat dan hibah, serta akuntansi syariah. 

3. Regulasi fatwa DSN MUI dengan peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai perbankan syariah ada sekitar 92 aturan semenjak 2004 hingga 2013. 

4. Regulasi fatwa DSN MUI didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 

5. Regulasi fatwa DSN MUI melalui peraturan pemerintah/ peraturan Menteri perkoperasian dan UMKM yang berkaitan dengan kegiatan keuangan koperasi syariah. 

6. Regulasi fatwa DSN MUI oleh Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan tahun 2007-2012 mengenai industry keuangan non bank (IKNB) Syariah.

PENTINGNYA REGULASI FATWA DSN MUI BAGI PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA*

1. Memberikan kekuatan legalitas yang pasti dan mengikat. 

2. Kepentingan praktis sosial kemasyarakatan. Fatwa DSN MUI memliki struktur isi yang khas, yaitu dasar hukum Islam yang mencakup al-Qur'an, hadith, ijma', qiyas, kaidah fiqhiyyah, dan pendapat ulama, yang diikuti dengan definisi istilah serta ketentuan umum suatu akad atau yang berkaitan dengan praktik ekonomi dan keuangan syariah.

SUB BAB III "PENYELENGGARAAN HOTEL SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI No.108 DSNMUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH oleh Masjupri :

Berdasarkan perspektif fatwa DSN-MUI tentang penyelenggaraan hotel syariah, maka dapat dilihat bahwa pola penyelenggaaraan hotel syariah di Surakarta secara umum telah telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut. Namun, ada dua aspek yang belum dipenuhi oleh beberapa Hotel Syariah di Surakarta, yaitu aspek kehalalan makanandan minuman. Masih terdapat Hotel Syariah yang belum mendapat sertifikat halal dari MUI, dan yang kedua masih terdapat hotel syariah yang menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam melakukan transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun