Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Berjudul "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik"

31 Oktober 2023   16:57 Diperbarui: 31 Oktober 2023   17:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik 

Penulis : Muhammad Julijanto, dkk

Penerbit : Gerbang Media (Yogyakarta)

Tahun Terbit : 2022

Disusun untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Mereview Bab II dengan judul bab "Regulasi Dalam Ekonomi Syariah"

SUB BAB I "EFISIENSI BIROKRASI PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA" oleh Zaidah Nur Rosidah:

Kewajiban bersertifikat halal bagi produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain bertujuan untuk memberika kepastian akan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Informasi mengenai produk halal dapat disampaikan secara lisan atau tulisan berupa iklan, brosur, atau media lainnya. Pada masa sekarang ini ilmu teknologi banyak berkembang sehingga penentuan halal tidaknya suatu produk menjadi sangat modern. Banyak pengolahan produk yang menggunakan pengawetan bahkan pemanfaatan zat kimia. Sehingga untuk memberikan jaminan kehalalan suatu produk khususnya untuk masyarakat muslim, pemerintah menunjuk lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal di Indonesia juga didukung dengan adanya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014. Pada pasal 4 bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan produk halal dan dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam pelayanan penerbitan sertifikat halal selama ini, penerbitan sertifikat halal dilakukan sendiri oleh BPJPH Pusat. BPJPH Daerah belum terbentuk, sehingga BPJPH tidak memiliki kantor perwakilan atau stuktur yang lebih rendah. Hal ini membawa konsekuensi bahwa jalur birokrasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha menjadi sangat panjang dan lama. Hal ini menjadi tidak efisien, oleh karena itu maka pemerintah harus membentuk BPJPH sampai tingkat kabupaten/kota untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Agar Kewajiban bersertifikat halal dapat dipenuhi oleh pelaku usaha, maka harus dibentuk BPJHP Daerah agar birokrasi penerbitan sertifikat halal dapat berjalan secara efisien. Dengan terbentuknya perwakilan di daerah kabupaten/kota, pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha menjadi mudah untuk dijangkau dan birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal menjadi lebih cepat.

SUB BAB II "REGULASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH" Oleh Umi Rohmah :

EKSISTENSI LEMBAGA FATWA DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH : Eksistensi lembaga fatwa dan lembaga keuangan syariah dapat dilihat dari keberhasilan lembaga keuangan mikro atau dikenal dengan nama BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan eksistensi MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga fatwa mendorong islamisasi lembaga keuangan yang tampak dari jenis produk transaksinya. Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebut, kebutuhan akan fatwa mengenai praktik keuangan Islam kemudian diakomodir oleh MUI melalui lembaga Dewan Syariah nasional semenjak tahun 2000. Kini DSN MUI sudah memproduksi 152 fatwa per Juni 2022. Fatwa DSN MUI cenderung lahir dari kegelisahan praktik yang telah berjalan di lembaga keuangan syariah di Indonesia karena pada awalnya fatwa DSN MUI dikeluarkan untuk merespons permintaan dari masyarakat terkait produk keuangan syariah/ sistem transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan hukum Islam.Kehadiran fatwa DSN MUI tidak saja memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi, tetapi juga khususnya mendorong pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

REGULASI FATWA DSN MUI TERKAIT KEUANGAN SYARIAH:

1. Regulasi fatwa DSN MUI dalam Undang-undang. Sebagian fatwa DSN MUI telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Misalnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa aktivitas bank syariah, unit usaha syariah, bank pembiayaan rakyat syariah berdasarkan prinsip syariah. 

2. Regulasi fatwa DSN MUI melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perma No 2 tahun 2008 mengenai kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) telah diterbitkan. Isi buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdiri dari 4 bab, yaitu subjek hukum dan amwal (harta/benda), akad (perjanjian), zakat dan hibah, serta akuntansi syariah. 

3. Regulasi fatwa DSN MUI dengan peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai perbankan syariah ada sekitar 92 aturan semenjak 2004 hingga 2013. 

4. Regulasi fatwa DSN MUI didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 

5. Regulasi fatwa DSN MUI melalui peraturan pemerintah/ peraturan Menteri perkoperasian dan UMKM yang berkaitan dengan kegiatan keuangan koperasi syariah. 

6. Regulasi fatwa DSN MUI oleh Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan tahun 2007-2012 mengenai industry keuangan non bank (IKNB) Syariah.

PENTINGNYA REGULASI FATWA DSN MUI BAGI PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA*

1. Memberikan kekuatan legalitas yang pasti dan mengikat. 

2. Kepentingan praktis sosial kemasyarakatan. Fatwa DSN MUI memliki struktur isi yang khas, yaitu dasar hukum Islam yang mencakup al-Qur'an, hadith, ijma', qiyas, kaidah fiqhiyyah, dan pendapat ulama, yang diikuti dengan definisi istilah serta ketentuan umum suatu akad atau yang berkaitan dengan praktik ekonomi dan keuangan syariah.

SUB BAB III "PENYELENGGARAAN HOTEL SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI No.108 DSNMUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH oleh Masjupri :

Berdasarkan perspektif fatwa DSN-MUI tentang penyelenggaraan hotel syariah, maka dapat dilihat bahwa pola penyelenggaaraan hotel syariah di Surakarta secara umum telah telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut. Namun, ada dua aspek yang belum dipenuhi oleh beberapa Hotel Syariah di Surakarta, yaitu aspek kehalalan makanandan minuman. Masih terdapat Hotel Syariah yang belum mendapat sertifikat halal dari MUI, dan yang kedua masih terdapat hotel syariah yang menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam melakukan transaksi.

NAMA : ALFINA ARGA WINATI

NIM : 212111115

KELAS : HES5C

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun