Mohon tunggu...
Money

Arah Kebijaksanaan Penanaman Modal

17 Maret 2019   21:34 Diperbarui: 17 Maret 2019   21:39 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam program pembangunan nasional (Propenas) yang menjadi kearah bijaksanaan penanaman modal indosenia ditetapkan, bahwa penanaman modal dimungkinkan pelaksanaannya di Indonesia dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Dan disamping itu pula, penanaman modal asing tersebut diarahkan untuk memperkuat tumbuhnya ekonomi nasional dalam dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan uraian Sunaryati Hartono, bahwa suatu pembahasan mengenai penanaman modal asing tidak dapat dilihat terlepas dari peranannya di dalam pembangunan ekonomi dan rencana pembangunan (economicplanning), oleh karena penanaman modal asing hanya merupakan salah satu faktor dalam pembangunan ekonomi yang menurut Stanley D. Matzger.

Selain itu, di dalam beberapa program perbangunan nasional secara tegas disebutkan bahwa kebijaksanaan dan penyelenggaraan penanaman modal, khususnya modal sing yang ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah yang diwujudkan  dalam suatu instrument kebijaksanaan berupa peraturan perundang-undangan seperti melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri, serta BKPM. Di dalam menetapkan tujuan tertentu akan pemerintahan telah menginginkan tercapainya didalam suatu tujuan tersebut. Kebijaksanaan dan pengelolaan dengan penanaman modal yang akan dimulai sejak periode PELITA ke lima (1989)-(1994) akan dijabarkan dengan keputusan presiden RI nomer 13 tahun 1989 tentang REPELITA lima Bab 7 tentang pengembangan dunia usaha disana dijelaskan bahwasannya "penanaman modal, khususnya modal asing masih akan diperlukan untuk pengembangan diberbagai bidang terutama yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk ekspor, maka untuk mendorong perkembangandan alih teknologi, serta menciptakan lapangan kerja dan diarahkan untuk mendorong kemampuan dan pertumbuhan dunia usaha nasional". 

Kebijakan tersebut lebih lanjut merumuskan, bahwa penanaman modal asing dilaksanakan pada dasarnya untuk bentuk usaha patungan (joint ventures) diikuti dengan syarat tertentu diantaranya dapat membuka kesempatan kerja yang cukup besar, memungkinkan pemulihan keterampilan dan alih teknologi kepada bangsa Indonesia dalam waktu yang sangat cepat dan memelihara keseimbangan mutu dan tata lingkungan.

Di dalam kebijaksanaan itu terdapat pemerintahan penanaman modal dari waktu kewaktu terus mengalami pasang surut, kadang kala akan diperlukan kebijaksanaan yang sangat ketat, kemudian diperlonggar kembali. Kenyataan ini telah dilihat dengan adanya ketetapan kebijaksanaan pemerintah pada 22 januari 1974  akan disyaratkan kepada setiap penanaman modal khususnya modal asing yang telah dilaksanakan usahanya di Indonesia dan terus diharuskan atau diwajibkan untuk melakukan kerja sama dalam bentuk usaha patungan dengan modal nasional. Di dalam kebijaksanaan ini akan diikuti dengan penetapan bidang-bidang yang akan dinyatakan sama sekali tertutup untuk penanaman modal asing, akan tetapi harus dengan kerjasama usaha patunangan dengan modal nasional.

Pengaturan pemerintah ini terhadap penanaman modal kembali diperlonggar dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 tahun 1993 dan PP Nomor  83 tahun 2001 tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing. Di dalam peraturan ini pada pokokmya memperkenankan penanaman modal asing  100% dengan modal minimum yang ditanam US$ 50.000.000,00. Namun pengaturan ini belum bisa juga dikatakan final oleh karena  itu masih harus memenuhi persyaratan lain seperti bidang usaha, sifat usaha, bentuk usaha, komposisi pemilikan saham, dan divestasi sahamnya. Bahkan di dalam pengaturan pemerintahan ini juga masih tetap membuka peluang terhadap kerjasama dengan modal nasional.

Dipertemukan pengaturan pemerintah terhadap penanaman modal bermaksud untuk memberikan arah terhadap penanaman modal yang dilaksanakan di Indonesia supaya dapat berperan dalam pembangunan nasional. Dengan kata lain, kebijaksanaan penanaman modal baik asing, maupun dalam negri, yang ditetapkan berdasarkan pemikirannya bahwa kegiatan penanaman modal harus dapat memberikan konstribusi untuk memperkuat dan memperkukuh struktur perekonomian nasional. Adanya beberapa pengaturan terhadap penanaman modal tidak lain dimaksud untuk lebih member peluang yang lebih luas kepada para penanam modal dalam melaksanakan kegiatan melalui dukungan iklim penanaman modal yang kondusif.

Begitu juga dibutuhkan berbagai upaya derekulasi dan debirokratisasiguna menciptakan penyelenggaraan pelayanan perizinan investasi yang lebih baik melalui penyederhanaan pengaturan dan perizinan penanaman modal. Hal itu, dikarenakan salah satu upaya pemerintahan untuk melebihi memberikan peluang terhadap penanaman modal guna dapat melaksanakan usahanya senidri dengan lancer, aman, dan tertib disebabkan sebagai manapun baiknya iklim penanaman modal yang akan diciptakan oleh pemerintahan, baik dalam penanaman modal asing maupun dalam negri,namun dikarenakan jika tidak disertai dengan upaya deregulasi dan debirokratisasi pelayanan infestasi, maka tentu saja tidak akan memberikan hasil yang memadai sehingga tidak menimbulkan sifat ragu-ragu dari penanaman modal untum menanamkan modalnya di Indonesia.

Dalam kebijaksanaan pemerintahan terhadap penyelenggaraan penanaman modal haruslah jelas dan konsisten sehingga dalam pelaksanaannya tidak bias dan tidak mudah berubah akan tetapi sesuai selera pengambilan kebijakan. Dikarenakan kata lain kebijakan yang terarah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penanaman modal sehingga mengakibatkan peranannya yang akan lebih signifikan pelaksanaan pembangunan nasional dan bukan malah sebaliknya dikarenkan itu, dari pihak pemerintah kita harus mampu mengeordinasikan dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan penanaman modal sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan friksi atau pertentangan antara penanaman modal di satu pihak dan pmerintahan atau masyarkat di pihak lain.

Disamping itu akan diterbitkannya UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal sebagai pengganti dari UU nomor 1 tahun 1967 jo. UU nomor 11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing dan UU nomor 6 tahun 1968 jo, UU nomor 12 tahun 1970 tentang penanaman modal dalam negri (PMDN), maka pengaturan kegiatan penanaman modal di Indonesia akan mengalami perubahan dan diharapkan berkesesuaian atau sejalan dengan UU nomor 55 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang akan member wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk melakukannya dengan penyelenggaraan infestasi di daerahnya. Dikewenangan daerah tidak hanya sebatas pada perizinan akan tetapi penanaman modalnya, akan juga meliputi pengaturan yang lebih lanjut dari kebijakan tingkat atas baik yang telah berkenaan dengan pemberian berbagai fasilitas infestasi maupun pembinaan dan pengendalian penanaman modal didaerah.

Di dalam data aplikasi modal, baik PMA maupun PMDN sejak tahun 1967 sampai januari 2008, maka total proyek penanaman modal yang akan disetujui oleh BKPM yang telah bernilai kurang lebih US$ 63,1 miliar (sekitar Rp.126,2 triliyun) . Hal tersebut akan memeberi kesan bahwa kebijaksanaan yang akan ditempuh oleh pemerintahan di dalam penarikan minat penanaman modal, akan dikhususkannya modal asing untuk masuk ke Indonesia sebelum penuhnya dalam menunjukkan hasil yang maksimal mungkin. Hal itu akan disebabkan adanya beberapa kendala yang sifatnya teknis operasional. Oleh karena itu perlu slalu diupayakan secara trategis oleh pemerintahan sebagaimana akan menciptakan mendorong suatu mekanisme yang baku dalam menyelenggarakan atau pengelolaan penanaman modal sehingga akan mendapatkan rangsangan atau daya dorong yang lebih besar kepada penanaman modal khususnya modal asing untuk melakukan aplikasi usahanya di Indonesia.

Maka disamping itu pula akan mendukung kelancaran modal dalam memacu pertumbuhan penanaman modal, khususnya modal asing ke Indonesia telah pula dilkukan berbagai deregulasi di dalam bidang keuangan, perhubungan, dan perdagangan tetapi di dalam perindustrian diantaranya akan diperbolehkan pemilikan saham oleh pihak asing, didalam pengaturan tata niaga, peningkatan efisien dalam perhubungan laut, khususnya dalam penetapan pelabuhan bebas, biaya masuk, pembentukan kawasan berikat, maupun industry, kebijaksanaan moneter, peningkatan iklim infestasi di dalam pasar modal, perbaikan prasarana fisik dan peningkatan promosi penanaman modal.

Maksud keterangan hadist yang di atas adalah
Tidak boleh iri kecuali pada dua perkara yaitu "orang yang hartanya di gunakan jalan kebenaran dan orang yang ilmu pengetahuannya diamalkan kepada orang lain" (HR. Ibnu Asakir)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun